SIAK (Infosiak.com) – Dalam beberapa hari ini beredar kabar di tengah masyarakat Kabupaten Siak adanya dugaan intimidasi (pemaksaan, red) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memihak dan memilih Caleg tertentu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Sontak kabar tersebut membuat heboh masyarakat dan para politisi yang ada di Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, adanya dugaan intimidasi yang menyeret ASN tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa Caleg tertentu yang dimaksud agar dipilih oleh para ASN tersebut.
Laporan terkait adanya intimidasi terhadap ASN agar memilih Caleg tertentu itu disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Tualang H Abdul Muis S.Pd, ia menyebutkan bahwasanya intimidasi itu menyasar ke para ASN guru yang ada di sekolah-sekolah.
“Guru berstatus ASN diarahkan bahkan dipaksa oleh Kepala Sekolah (Kepsek) agar memilih Caleg dari partai tertentu. Jika tidak memilih si A, maka diancam akan dipindahkan ke lokasi yang jauh atau bahkan dipersulit urusannya,” kata Abdul Muis, beberapa hari lalu menjawab konfirmasi awak media.
Menanggapi adanya dugaan intimidasi terhadap ASN di wilayah Kecamatan Tualang itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak mengaku sudah melakukan penelusuran. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Dardiri.
“Iya, kami juga sudah menerima kabar adanya dugaan intimidasi terhadap ASN itu. Saat ini kami sedang mencari informasi terkait hal itu. Kami juga perlu penjelasan dari pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk dari pak Abdul Muis selaku pihak yang memberikan informasi tersebut, namun sampai hari ini kami belum bisa menemuinya,” jelas Ahmad Dardiri, Jum’at (26/01/2024) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Di samping itu, lanjut Ahmad Dardiri, dalam menindaklanjuti sebuah laporan dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu yang melibatkan ASN, pihak Bawaslu juga memerlukan penjelasan dari ASN yang bersangkutan.
“Kami juga sedang berusaha untuk mendapatkan informasi siapa korban dan siapa ASN yang melakukan dugaan intimidasi itu, namun sampai sekarang belum dapat,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dalam mengungkap ataupun mendapatkan informasi akurat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu, tentunya itu bukanlah hal yang mudah bagi Bawaslu, apalagi dugaan adanya intimidasi di Kecamatan Tualang itu melibatkan nama ASN, yang tentunya pihak-pihak bersangkutan akan sangat khawatir dan bahkan takut untuk memberikan penjelasan.
“Ya kalau mereka (ASN, red) yang mengalami intimidasi itu tidak bersedia menyampaikan dan menjelaskan kepada kami, tentulah akan sangat sulit untuk kita menindaklanjutinya, padahal kami (Bawaslu, red) bisa menutupi dan melindungi apabila pelapor ingin namanya tidak dipublikasikan. Dan sampai saat ini kami bersama jajaran Panwascam masih terus mencari informasi terkait hal itu,” imbuh Ahmad Dardiri.
Lebih lanjut Ahmad Dardiri berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar apabila menemukan adanya pelanggaran, dipersilahkan untuk melaporkan ke pengawas yang ada di setiap kecamatan, apalagi saat ini sudah terbentuk PTPS, PKD, Panwascam, dan juga ada Bawaslu Kabupaten Siak.
Laporan: Atok