SIAK (Infosiak.com) – Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Riau, hancur akibat lindasan truk pengangkut kelapa sawit yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Camat Sungai Apit Tengku Mukhtasar menemukan truk MST 22 ton bermuatan sawit melintas di jalan itu pada pukul 02.00 WIB.
“Saya mau ke masjid itikaf, saya melihat ada truk 22 ton, saya langsung menegur bahwa truk ini tidak boleh melintas di sini, alasan mereka tidak akan mengisi penuh muatan,” ujar Tengku Mukhtasar, Selasa (23/07/2024).
Mukhtasar mengakui jalan itu rusak akibat banyaknya truk pengangkut kelapa sawit berporasi di malam hari. Kekuatan jalan yang hanya MST 8 ton namun truk yang beroperasi rata-rata di atas MST 8 ton.
“Banyak usaha pengepul kelapa sawit atau peron, dan saya tidak tahu bedanya ini, di sekitar Sungai Apit ini, yang akan kami data lagi,” katanya.
Menurutnya, hampir semua peron tersebut beroperasi tanpa izin. Salah satu peron itu berada bersebelahan dengan kantor camat.
“Kami akan memanggil semua pemilik peron dan mengundang Dinas Perhubungan dan Dinas PU untuk membicarakan permasalahan ini,” katanya.
Jalan Jendral Sudirman merupakan akses satu-satunya menuju ke kawasan perkotaan Sungai Apit. Hancurnya jalan ini sudah banyak dikeluhkan warga. Padahal jalan tersebut belum lama diaspal ulang.
Dinas PU Tarukim Siak juga telah melayangkan teguran I kepada pemilik peron bernama Amzah. Teguran itu berkaitan dengan pelanggaran PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bersama.
Sementara bangunan peron di jalan Jendral Sudirman, Sungai Apit tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika pemilik peron tersebut tidak mengindahkan teguran I dan II Dinas PU Tarukim Siak maka akan ditindaklanjuti dengan teguran ketiga.
“Teguran pertama sudah kita sampaikan sejak 9 Juni 2024, yang juga ditembuskan ke Satpol PP,” ujar Kepala Dinas PU Tarukim Siak H Irving Kahar Arifin.
Sedangkan teguran II disampaikan pada Selasa, 23 Juli 2024 ini. Penyerahan surat teguran II ini dihadiri Satpol PP.
Irving menjelaskan, jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sungai Apit merupakan jalan lokal primer yang menghubungakan antar kecamatan dengan daya dukungnya MST 8 ton.
“Tetapi kita lihat kenderaan angkutan kelapa sawit tersebut sudah dimodifikasi dimensinya dengan muatan yang melebihi daya dukung jalan tersebut,”
katanya.
Kondisi jalan ini ditingkatkan oleh Dinas PU Tarukim Siak namun bisa rusak dalam waktu yang sangat cepat. Akar masalahnya karena kenderaan yang melintas di jalan tersebut adalah kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).
“Apalagi sekarang ada peron baru di samping kantor camat, maka jalan akses satu-satunya menuju kota Sungai Apit ini tidak akan bertahan lama,” urainya.
Berdasarkan pola ruang yang telah ditetapkan merujuk RTRW Kabupaten Siak di lokasi berdirinya peron tersebut diperuntukan untuk perumahan dan permukiman, bukan untuk peron kelapa sawit.
“Dari segi peruntukkan saja sudah tidak sesuai, yang berakibat langsung terhadap kerusakan jalan,” tutupnya.
Laporan: Atok
Sumber: TribunPekanbaru