Beranda Siak ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Sekda Arfan: Kecuali Dalam Provinsi

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Sekda Arfan: Kecuali Dalam Provinsi

39

SIAK (Infosiak.com) – Menjelang tibanyaHari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.

Selanjutnya, ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga:  Karang Taruna Siak Gelar Turnamen 2015

“Surat Edaran (SE) dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Baca Juga:  MPA Kampung Tumang Lakukan Patroli Terpadu

Menanggapi surat edaran MenPAN-RB tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman M.Pd menyebutkan, Pemkab Siak juga sudah menyampaikan prihal SE tersebut kepada seluruh ASN.

“Pak Bupati juga sudah menyampaikan prihal SE tersebut kepada segenap ASN yang ada di lingkup Pemkab Siak, agar mereka semua mentaati SE yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB itu,” terang Sekda Arfan, Sabtu (15/04/2023) pagi, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Anggota PPNI Diharap Tingkatkan Kwalitas Layanan Kesehatan

Lebih lanjut Sekda Arfan mengatakan, dalam SE yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB itu tidak dibenarkan ASN membawa/menggunakan mobil dinas saat mudik ke luar provinsi. Namun, untuk dalam wilayah provinsi masih diperbolehkan.

“Seluruh ASN di Siak juga sudah kita ingatkan agar mereka tidak menggunakan mobil dinas saat mudik ke luar provinsi, namun untuk dalam provinsi boleh,” tutup Sekda Arfan.

Laporan: Atok