Beranda Viral Akhirnya Polisi Tetapkan Artis Gisel Tersangka Video Mesum

Akhirnya Polisi Tetapkan Artis Gisel Tersangka Video Mesum

414

JAKARTA (Infosiak.com) – Polisi akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka video mesum. Beberapa waktu lalu, beredar video mirip Gisel yang tengah beradegan tidak senonoh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penetapan tersangka Gisel tersebut.

Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.

“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Yusri.

Baca Juga:  Pasangan Muda Mudi Ditangkap Satpol PP Diduga Usai 'Mencoblos' di Kebun Tebu

Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” jelas Yusri.

Baca Juga:  Warga Pinang Sebatang Timur Harap Heri Suparjan Kembali Maju Menjadi Penghulu

Gisel telah diperiksa beberapa kali oleh polisi. Dalam klarifikasinya, Gisel tak membantah atau mengakui. Dia hanya menyatakan mendukung proses di kepolisian.

Sebelum Gisel ditetapkan tersangka, dua orang penyebar video tersebut sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:  Ibu Ini Histeris di Puskesmas Lihat Anaknya tak Bernyawa Kesentrum Cas Hape, Cek Videonya Disini

Tersangka PP dan MN diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.

“Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

 

 

Sumber : Liputan6
Editor : Afrijon

loading...