SIAK (Infosiak.com) – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau H Zulfi Mursal SH, menghadiri kegiatan diskusi panel yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak, Rabu (18/03/2020) siang.
Selain dihadiri Zulfi Mursal, acara diskusi panel PWI Siak dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-74 tahun 2020 itu juga dihadiri oleh Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Riau Zufra Irwan, Ketua PWI Siak Ali Masruri, serta ratusan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebur, Zulfi Mursal menyebutkan bahwasanya perlu melakukan revisi terkait Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dimana menurut Zulfi, revisi tersebut untuk memasukkan item bahwa perlunya dibentuk Dewan Pers di tingkat daerah.
“Perlunya dilakukan revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ini adalah untuk menyikapi begitu banyaknya keluhan terkait berita-berita yang kurang profesional. Sedangkan pelaporan untuk mendapatkan keadilan terhadap isi berita ini pengaduannya hanya bisa di Dewan Pers yang saat ini hanya ada di Pusat Jakarta,” ujar Zulfi Mursal.
Selain itu, anggota DPRD Riau asal pemilihan Siak -Pelalawan ini juga menyebutkan bahwa perlunya meluruskan berita yang sempat berkembang terkait adanya anggota DPRD DKI Jakarta yang suspec Corona setelah pulang melakukan kunjungan ke DPRD Riau. Padahal yang benar adalah bahwasanya kejadian itu tidak ada dan tidak benar.
“Saat kunjungan itu, saya ada di sana. Dan tidak karena kunjungan dari DPRD Riau salah seorang tamu kita suspek Corona, tapi berasal dari lokasi lain. Hanya saja yang bersangkutan turut hadir saat kunjungan ke DPRD Riau kemarin,” jelasnya lagi.
Dikatakannya juga, dan memang saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang pernah berinteraksi dengan orang yang dinyatakan suspek Corona. seperti staf di Kementrian Perhubungan, jika sebelumnya ada anggota DPRD yang sempat bertamu ke sana, maka perlu dicek untuk memastikannya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon