SIAK (Infosiak.com) – Kasus pelecehan seksual gadis di bawah umur terjadi kembali di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Seorang pemuda pengangguran membawa kabur gadis di bawah umur dan telah berhubungan badan dengannya sebanyak dua kali.
Pelaku berinisial DMLS alias Dapot (19), seorang warga Jalan Rasau kuning, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sebelumnya pria tersebut beralamatkan di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
“Karena bukti-bukti dan adanya laporan awal sudah cukup kuat, pelaku ini akhirnya kita tangkap,” ungkap Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, Selasa (7/1/2020) pagi.
Dari bukti-bukti yang ada, kata Kompol Pribadi, pelaku ini bakal dibidik dengan Pasal 81 juncto pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pasal 332 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun.
“Pelaku langsung kami tahan untuk proses penyidikan. Sedangkan korban Bunga (nama samaran) juga telah dilakukan visum,” jelasnya.
Menurut informasi yang diperoleh dan berdasarkan laporan menyebutkan, bermula kejadian itu berawal saat polisi mendapat laporan dari orang tua korban bahwa anak gadisnya sudah 2 hari tak kunjung pulang.
Saat dihubungi melalui sambungan kontak seluler milik korban, jelas Kapolsek Tualang, saat itu handphone korban dalam keadaan tidak aktif. Kemudian pada Jum’at (27/12/2019) yang lalu, dan dicoba untuk menghubungi kembali melalui nomor korban yang saat itu dalam keadaan telah aktif.
“Selanjutnya korban pun di ajak pulang ke rumah, saat ditanya ayah korban, apa yang telah terjadi terhadapnya, korban mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali ditempat yang berbeda. Pertama di rumah baca SD PGRI (Perawang) Jalan Pipa Caltex dan kedua kalinya di warung milik keluarga pelaku ini,” terangnya.
Sementara atas kejadian tersebut orangtua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tualang yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon