Beranda Siak Pemkab Siak Serahkan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu, Totalnya Capai Rp36...

Pemkab Siak Serahkan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu, Totalnya Capai Rp36 M

206

SIAK (Infosiak. com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyerahkan dana hibah masing-masing sebesar Rp10,8 milyar kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak dan Rp26,5 milyar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak.

Masing-masing dana hibah yang diserahkan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang di wilayah Kabupaten Siak.

“Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Siak, yang dimulai tahapannya dari tahun 2019,” kata Bupati Siak Alfedri, Senin (01/10/2019) di Lantai II Kantor Bupati Siak.

Baca Juga:  Warga Setempat Ogah Jadi PPS, KPU Siak Terpaksa Rangkul Lembaga Pendidikan

Jadi anggarannya lanjut dia, sudah ada disiapkan di Perda APBD Perubahan tahun 2019 untuk sosialisasi. Dan anggaran tersebut tentunya lebih besar di tahun 2020. Paling lambat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019, yaitu hari ini.

Bupati Alfedri menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Siak.

“Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara Pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

Baca Juga:  KPU Umumkan DCT Anggota DPRD Siak Pemilu 2019

Di tempat yang sama Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, dana hibah tersebut akan digunakan untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari pemutahiran data pemilih, Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kampanye, pungut hitung dan lain-lain.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara ad hoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga:  KPU Siak Tegaskan, Saat Ini Caleg Sudah Dibolehkan Kampanye ke Rumah-rumah, Ini Syaratnya

“Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,’ jelas Ahmad Rizal.

Meski anggaran tahun 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun 5 tahun terjadi penambahan TPS, yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh Royani mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang.

Laporan : Miswanto/Tok
Editor : Afrijon

loading...