SIAK (Infosiak.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak semua sengketa hasil Pemilihaan Legislatif (Pileg) 2019 dari Kabupaten Siak Provinsi Riau.
MK sebelumnya menerima 2 gugatan dari Kabupaten Siak, yakni dari Partai NasDem untk di Dapil III dan dari PDI Perjuangan dari dapil IV. Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Moh Royani.
“Pukul 12:30 WIB siang tadi, MK menolak permohonan untuk seluruhnya,” terang Moh Royani, Selasa (06/08/2019) kepada Infosiak.com.
Dua gugatan tersebut yakni dari partai Nasional Demokrat (NasDem) di Dapil III dengan alasan karena berkasnya telah dicabut.
“Sementara untuk PDI Perjuangan di Dapil Siak IV, permohonann pemungutan suara ulang di 3 TPS di Kecamatan Kandis juga ditolak,” lanjut Royani.
Sebelumnya, sebagai permohonannya, PDIP meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Siak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kecamatan Kandis, Yakni TPS 5, TPS 10 kampung/desa Kandis dan TPS 12 Kandis Kota.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon