MINAS (Infosiak.com) – Polisi meringkus empat pria yang diduga melakukan illegal tapping atau pencurian minyak milik Badan Operasional Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu di Kilometer 43, Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
“Para pelaku sudah ditangkap dan sedang diproses, sekitar 22.000 liter minyak hitam diamankan sebagai barang bukti,” ujar Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, kepada awak media, Rabu (17/7/2019).
Keempat pelaku berinisial HR (34), warga Koto Gasib Kabupaten Siak, SS (42) warga Koto Gasib, FRK (34), warga Siantar Sumatera Utara, dan Su (31), warga Asahan, Sumatera Utara. Pencurian dilakukan pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 17.00 Wib.
Pencurian dilaporkan pihak BOB ke kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapat informasi kalau pelaku berada di Kecamatan Minas.
Setelah berkoordinasi dengan satpam BOB dan tim Polsek Minas, ditangkap SS dan seorang rekannya, HR. pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 13.45 Wib. “Setelah diinterogasi SS mengungkapkan keterlibatan pelaku lain,” ucap Dedek.
Tim melakukan pengembangan dengan membuntuti satu unit mobil tangki yang dicurigai membawa minyak curian. Tim mengikuti pelaku hingga ke Kabupaten Rokan Hilir. “Di sana, dua pelaku FRK dan SU diamankan pada pukul 04.30 Wib pagi tadi,” ujar Dedek.
Pengakuan pelaku, minyak akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Tanpa perlawanan, pelaku dibawa ke Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut
Barang bukti uang diamankan berupa 3 buah sepatu bot, satu buah ember hitam, 1 buah cangkul, 1 buah selang, 1 unit mobil tangki bermuatan minyak hitam 22.000 liter. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain,” kata Dedek.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon