KUANSING (Infosiak.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap seorang remaja, Abdul Muluk (19). Terdakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam karena pengaruh narkoba.
Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terdakwa Abdul Muluk, yang masih berusia 19 tahun, hanya tertunduk lesu setelah hakim ketua Reza Himawan Pratama mengetuk palu putusan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan, disertai pencurian dan penadahan. Menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata hakim Reza, didampingi hakim Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka, Rabu (27/2) malam, Kamis (28/2/2019).
Hakim dalam putusan menyatakan Abdul Muluk terbukti melanggar Pasal 339 jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP dan Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian dan penadahan.
Bahkan, menjelang pembacaan amar putusan, hakim menyebut perbuatan terdakwa Abdul tergolong sadis.
Hakim juga menyebut tidak ada unsur yang meringankan dalam perkara yang dihadapi remaja yang masih duduk di bangku SMK tersebut.
Selain Abdul, dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ersuwandi alias Wandi (30).
Abdul dan Wandi terbukti bersekongkol dalam aksi perampokan sepeda motor milik korban Rizki Faris Ramadhan.
Dalam aksinya, hakim menyebut Abdul berperan sebagai eksekutor perampokan dan pembunuhan korban yang masih duduk di kelas VII SMP tersebut. Sedangkan Wandi adalah perancang aksi sadis itu.
Keduanya merancang perampokan sepeda motor, untuk selanjutnya dijual seharga Rp 5 juta. Uang itu nantinya digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang diputuskan hakim tersebut setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri setempat.
Sumber : Antara
Editor : Afrijon