Beranda HEADLINE Biaya Urus SKCK Juga Ikut Naik 300 Persen

Biaya Urus SKCK Juga Ikut Naik 300 Persen

154

SIAK (Publiknews) –Terhitung mulai 6 Januari 2017 besok, biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik 200 persen. Dimana, jika warga sebelumnya dalam mengurus SKCK di Polres Siak dikenakan biaya senilai Rp10 ribu, nantinya biaya administrasi tersebut akan naik sebesar Rp30 ribu.

Hal itu sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pelayanan SKCK dan merupakan bentuk revisi atau perubahan dari ketentuan sebelumnya PP 50 tahun 2010.

Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan melalui Kasat Intelkam Polres Siak AKP Nusirwan SH mengatakan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 terhitung mulai hari Jum’at tanggal 06 Januari 2017 Polres Siak mulai memberlakukan biaya baru pengurusan SKCK.

“Biaya baru pengurusan SKCK sebesar Rp30.000 dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK,” terang Kasat.

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru, Redaksi Infosiak Bagi Bagi Pulsa Gratis, Begini Caranya!

Kasat menambahkan, bahwa setiap tahunnya masyarakat yang mengurus SKCK di Polres Siak dan Polsek Jajaran mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 lalu Polres Siak menerbitkan SKCK sebanyak 9.397 lembar dan pada 2016 sebanyak 13.846 lembar, dengan rincian untuk melamar pekerjaan berjumlah 12.963, pendaftaran TNI/Polri 421, melanjutkan pendidikan 91, pendaftaran/Pengangkatan CPNS 157, calon legislatif 5 dan keperluan lain-lain 209 lembar SKCK.(jon)

Baca Juga:  Warga Kesal PLN Kerap Padam
loading...