SIAK (Infosiak.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar acara silaturrahmi ke Kepolisian Resort (Polres) Siak, Jum’at (25/01/2019) siang lalu.
Rombongan Bawaslu yang dipimpin ketua Bawaslu Siak Moh Royani S.IP diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan sejumlah penyidik Kepolisian Resort Siak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Pada kesempatan tersebut, Moh Royani mengatakan, Sentra Gakkumdu ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2018, yang fungsinya sebagai pusat penanganan tindak pelanggaran Pemilu, baik dari temuan hasil pengawasan pengawas Pemilu maupun laporan masyarakat.
“Maksud dari keberadaan Sentra Gakkumdu ini adalah, Sentra Gakkumdu ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan, ini sangat berkaitan dengan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran, sehingga dibutuhkan forum ini untuk penyamaan pola penanganan tindak pidana, mencapai efektivitas penindakan pidana Pemilu,” tegas Moh Royani.
Dikatakannya juga, konsep dasar dari Sentra Gakkumdu ini merupakan pusat aktivitas penegakkan hukum tindak pidana Pemilu. Sehingga masuknya laporan pemeriksaan hingga kesimpulan berpusat di Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya, Moh Royani mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan Pemilu, terlebih saat masa kampanye seperti sekarang ini.
“Jangan takut untuk melaporkan kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu, agar pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Siak bisa berjalan dengan baik, tanpa kecurangan, fitnah, apalagi politik uang,” tutupnya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon