Beranda Siak ULP Siak Sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 untuk PA dan KPA

ULP Siak Sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 untuk PA dan KPA

190

SIAK (Infosiak.com) – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, menggelar kegiatan dalam rangka sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada aplikasi SIRUP dan SPSE versi 4.3, Kamis (22/11/2018) siang, bertempat di ruang rapat ULP Siak.

Saat dikonfirmasi Infosiak.com, Kepala Bagian (Kabag) ULP Setdakab Siak H Tekad Perbatas Setia Dewa ST MT menuturkan, kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa kepada para PA dan KPA itu sangat penting untuk dilakukan. Agar nantinya dalam proses/tahapan pengajuan pelelangan tidak terjadi kendala.

“Sosialisasi dan Bimbingan teknis ini untuk persiapan pelaksanaan tender tahun 2019 pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk juga pada seluruh Pemerintah Kecamatan (Pemcam) se-Kabupaten Siak,” terang H Tekad Perbatas.

Dengan telah disosialisasikannya Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa itu, diharapkan nantinya seluruh OPD terkait di lingkungan Pemkab Siak bisa lebih cepat dan tidak terlambat dalam mengajukan kegiatannya yang akan dilelang di ULP.

Baca Juga:  Berkunjung ke Siak, Rombongan Direktur PUPR RI Nikmati Suasana Puncak Jembatan TASL

“Tapi untuk pelaksanaan tender tahun 2019 tetap tergantung kepada OPD (Dinas terkait, red). Jika semua dokumen terkait tender sudah diselesaikan oleh OPD/ Dinas, maka bulan Januari Insha Allah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sudah dapat melaksanakan tendernya,” lanjut Tekad Perbatas.

Baca Juga:  APBD Kecil, Tahun Ini ULP Siak Hanya Lelang 111 Paket Kegiatan

Dikatakannya juga, terkait kegiatan sosialisasi dan Bimtek yang digelar oleh ULP Setdakab Siak itu, pihak ULP Siak mengaku sudah menyampaikan dan melaporkannya kepada Bupati Siak. Yang mana pada laporannya tersebut dijelaskan bilamana ada OPD yang masih ragu terhadap penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP), maka ULP Siak melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa siap melakukan pendampingan setiap harinya di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...