Beranda Siak Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Proyek PT KTU: Laskar Batin Gasib Desak...

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Proyek PT KTU: Laskar Batin Gasib Desak Polda Riau Turun Tangan

10

 

SIAK, (Infosiak com) – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga kembali menodai sektor perkebunan di Riau. Laskar Batin Gasib menyoroti tajam dugaan penggunaan solar bersubsidi ilegal pada operasional alat berat di area proyek peremajaan sawit (replanting) milik PT Kimia Tirta Utama (KTU) yang berlokasi di Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

​Panglima Batin Gasib, Datuk Aprianto Umar, membeberkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat di lapangan terkait oknum yang menyalurkan solar bersubsidi langsung ke alat berat jenis ekskavator di lokasi proyek. Ia menilai tindakan ini telah merampas hak masyarakat kecil.

Baca Juga:  ‎Mimpi Terwujud, Wan Amini Sakinah Diberi TV LCV 42 Inch, Kenapa Ya?

​”Saat masyarakat kesulitan dan harus antre panjang mendapatkan solar di SPBU, sangat ironis jika korporasi besar justru leluasa menikmatinya secara ilegal demi keuntungan bisnis. Ini adalah pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil yang lebih membutuhkan subsidi tersebut,” tegas Datuk Aprianto Umar.

​Pelanggaran Konstitusi dan Aturan Migas

​Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan korporasi atau perkebunan skala besar secara nyata melanggar regulasi negara. Datuk Aprianto memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT KTU beserta kontraktornya:
​Pelanggaran Regulasi: Diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga:  30 Perusahan Bakal Ikuti Job Fair 2020 Pemkab Siak, Ayo Siapkan Berkas
Dugaan solar subsidi di proyek perusahaan

​Ancaman Sanksi Berat: Sesuai aturan yang berlaku, kendaraan pengangkut hasil perkebunan skala besar maupun alat berat perusahaan tidak berhak menggunakan solar subsidi. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Indikasi di Lapangan: Pihak Laskar Batin Gasib menemukan bahwa dokumen operasional di lapangan diduga tidak mampu membuktikan keabsahan penggunaan BBM non-subsidi (industri) oleh pihak pelaksana proyek.

​Tuntutan Penegakan Hukum

​Menindaklanjuti temuan ini, Laskar Batin Gasib secara resmi meminta atensi khusus dari pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan untuk membongkar tuntas dugaan mafia pengadaan BBM di lingkungan PT KTU.

Baca Juga:  Sambut HPN 74, PWI Siak Agendakan Bermacam Kegiatan 

​Secara khusus, mereka mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Kapolda Riau untuk segera turun tangan menyelidiki korporasi yang diduga memperkaya diri melalui penyalahgunaan fasilitas negara tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan awak media masih berupaya menghubungi menajemen perusahaan dan jajaran Laskar Batin Gasib terus bersiaga melakukan pengawalan di lapangan. Pihaknya juga menegaskan akan membawa temuan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi apabila tidak ada tindakan tegas dan transparan dari otoritas terkait.


Laporan : Jhon