Beranda Siak Pemda Siak Lakukan Pertemuan Terkait Konflik Lahan PT SSL Di Tumang, Ini...

Pemda Siak Lakukan Pertemuan Terkait Konflik Lahan PT SSL Di Tumang, Ini Kesepakatannya

40

SIAK, (Infosiak.com) – Bupati Siak Afni menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Kampung Tumang dan PT SSL (Seraya Sumber Lestari) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak.

Pernyataan itu disampaikan Afni saat memimpin rapat tindaklanjut atas insiden yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

“Sebelum saya jadi Bupati tiga tahun lalu, saya datang ke lokasi kejadian dalam kunjungan sebagai Tenaga Ahli Menteri, saya memprediksi suatu hari akan terjadi seperti ini, tinggal menunggu waktu,” kata Afni, Jum’at (13/06/2025).

Karena itu, ia berharap kejadian serupa tidak boleh terulang. Kabupaten Siak memang membutuhkan investasi dan juga perlu investor, namun Pemerintah Daerah butuh investor yang peka terhadap penderitaan rakyat.

“Kami tahu PT SSL izinnya diberikan negara, namun perlu bapak ketahui, sebelum negara memberi izin ke PT SSL, Tumang Kampung tua, artinya sudah ada jauh sebelum PT SSL beroperasi di sini” tegasnya di hadapan Direktur Utama PT SSL.

Baca Juga:  Gubri Syamsuar Serahkan 592 SK PPPK untuk Para Guru SMA/SMK di Siak, Ini Harapannya

Sebagai kepala daerah, Afni ingin mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan agraria secara adil. Ia mengajak bersinergi dengan Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Media dan Komunitas Masyarakat (Pentahelix).

“Tujuannya untuk meningkatkan akses hak tanah dan hutan masyarakat Kabupaten Siak dan optimalisasi ekonomi hijau dengan tetap menjaga konduktivitas iklim investasi yang secara berkualitas,” ujarnya.

Afni kemudian meminta masukan dan saran dari Perwakilan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Riau. Fifin mengatakan bahwa PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) PT SSL di Desa Tumang mencakup beragam jenis lahan, dari hutan tanaman industri (HTI) hingga permukiman dan perkebunan masyarakat.

“Total luasan di Tumang mencapai 11 ribu hektare. Proporsinya meliputi gambut 1.697 hektare, hutan rawa sekunder 73 hektare, hutan tanaman 5.158 hektare, permukiman 282 hektare, dan perkebunan 3.887 hektare,” rinci Fifin.

Menurutnya, dari data RKU (Rencana Kerja Usaha) tahun 2025, PT SSL belum mencantumkan luasan untuk program kemitraan konsesi. Namun demikian, pihaknya melihat hal ini sangat mungkin dilakukan melalui addendum (perubahan) terhadap RKU.

Baca Juga:  Melalui Webinar, Diskes Siak Perkenalkan Konsep Pelaksanaan ILP di Setiap Kecamatan

“Kemitraan konsesi sangat dimungkinkan, karena memang pemerintah mengeluarkan aturan itu sebagai resolusi konflik masyarakat di sekitar PBPH. Kami sangat mendukung untuk bisa mempercepat pelaksanaannya dilapangan,” sebutnya.

Fifin menjelaskan, kemitraan konsesi merupakan bentuk kerja sama antara pemegang izin PBPH dan masyarakat di sekitar wilayah konsesi, untuk meningkatkan produktivitas dan penyelesaian konflik secara damai.

Direktur Utama PT SSL Samuel Soengdjadi mengatakan perusahaan yang dipimpinnya telah beroperasi sejak tahun 2003, dengan izin IUIPHHK dari Kementerian Kehutanan seluas 19 ribu hektare di Tumang.

Samuel menyampaikan penyesalannya atas insiden yang terjadi Rabu lalu dan berharap pemerintah daerah dan stakeholder terkait segera menengahi penyelesaian konflik secara damai.

“Apa pun keputusan yang diambil hari ini, akan saya sampaikan dalam RUPS, karena ada beberapa orang pemegang saham di perusahaan ini,” ringkasnya.

Baca Juga:  10 Perusahaan di Kabupaten Siak Komit Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemda Siak dalam menjaga harmonisasi antara masyarakat dan perusahaan.

Rapat mediasi tersebut menghasilkan nota kesepakatan bersama yang akan dipegang Pemda Siak sebagai acuan selama satu bulan ke depan. Ada empat poin utama dalam kesepakatan tersebut, yakni:

1.Menghentikan sementara kegiatan operasional PT SSL di lokasi konflik (sesuai peta terlampir).

2.Masyarakat di area konflik berkomitmen menghentikan penanaman kelapa sawit baru.

3.Para pihak berkomitmen menyelesaikan persoalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.Melaksanakan pertemuan lanjutan antara pimpinan tertinggi PT SSL dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Siak, Komisi II DPRD Siak, Dinas LHK Provinsi Riau, serta UPT Kementerian Kehutanan RI paling lambat satu bulan sejak penandatanganan berita acara.

Pemerintah daerah berharap konflik ini menjadi momentum untuk mencari solusi konkret dan adil demi menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Editor: Ika Rahman