Beranda Siak Dua OPD Pemkab Siak Pindah Kantor, DPMK Batal Tempati Eks DPMPTSP

Dua OPD Pemkab Siak Pindah Kantor, DPMK Batal Tempati Eks DPMPTSP

64

SIAK (Infosiak.com) – Pasca difungsikannya Mall Pelayanan Publik (MPP) yang beralamat di Kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura, sejumlah pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dialihkan/dipusatkan di MPP. Termasuk pelayanan perizinan yang selama ini dipusatkan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang beralamat di komplek perkantoran Bupati Siak.

Dengan telah beroperasinya MPP Kabupaten Siak itu, saat ini DPMPTSP berkantor di MPP dan membuka pelayanan publik di MPP bersama sejumlah OPD lainnya yang memiliki kewenangan melayani urusan-urusan publik.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwasanya dengan telah berpindahnya kantor DPMPTSP ke MPP, eks kantor DPMPTSP itu akan ditempati oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterima Infosiak.com, ternyata eks kantor DPMPTSP itu tidak diperkenankan untuk ditempati oleh Dua OPD (BKPSDMD dan DPMK, red), melainkan hanya diperkenankan untuk ditempati oleh BKPSDMD saja. Sedangkan DPMK dipersilahkan untuk menempati eks kantor BKPSDMD yang beralamat di Jalan Hang Tuah Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak.

Baca Juga:  Gelar Kampanye Dialogis, Caleg Umbarno Siap Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

Terkait hal itu, Kepala DPMK Siak Muhammad Arifin melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Kampung (Kabid-PKK) DPMK Siak H Amzirman SE, MH menyebutkan, perpindahan kantor DPMK ke eks kantor BKPSDMD sudah sekitar Dua minggu yang lalu.

“Iya, Kantor DPMK pindah ke eks Kantor BKPSDMD yang beralamat di Kelurahan Kampung Rempak Siak. Pindahnya sudah sekitar Dua minggu,” sebut H Amzirman, Senin (08/07/2024) siang, kepada Infosiak.com.

Sebagaimana diketahui, eks Kantor BKPSDMD yang saat ini ditempati oleh DPMK itu merupakan bangunan perumahan yang awalnya diperuntukkan untuk tempat tinggal pejabat (perumahan pejabat, red) Pemkab Siak. Artinya, kantor tersebut luasnya hanya seukuran rumah biasa, dan tidak memiliki ruangan sebesar kantor-kantor yang lain, sehingga terkesan kurang memadai (kurang layak, red) untuk ditempati oleh DPMK yang merupakan OPD pelayan kampung/masyarakat.

Baca Juga:  Terbukti Bersalah Atas Kasus Karhutla, Direktur PT DSI Ditahan Kejari Siak

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Siak Zulfikri melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Rahmat Kusriono, membenarkan jika pada beberapa bulan yang lalu kantor BKPSDMD pindah.

“Iya, sudah hampir Dua bulan kantor BKPSDMD pindah ke eks kantor DPMPTSP,” kata Kabid Rahmat.

Laporan: Atok

loading...