SIAK (Infosiak.com) – Personil Kepolisian Resort (Polres) Siak berhasil menangkap pelaku penjambretan di siang bolong berinisial YAW (22) dan DS (22). Pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Pekanbaru itu melakukan aksi kejahatannya di Dua lokasi yang berbeda di wilayah Kota Siak Sri Indrapura, Selasa (23/01/2024) pagi, sekira pukul 09:00 WIB.
Aksi pertama yang dilakukan oleh kedua pelaku jambret tersebut terjadi di depan Masjid Ar Rahmat Kwalian Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak. Namun dalam aksi pertamannya itu kedua pelaku gagal menjambret seorang ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor. Korban melakukan perlawanan dan berteriak.
Aksi kedua dilakukan oleh para pelaku jambret di Jalan Sultan Ismail Kelurahan Kampung Dalam yang juga masih berada di seputaran Kota Siak Sri Indrapura. Para pelaku beraksi menggunakan sepeda motor jenis Yamaha N-Max berwarna hitam.
Dalam aksinya itu, para pelaku memepet korban, dan langsung menjangkau dan menarik gelang korban yang dipakai/dikenakan di tangan kiri korban.
“Setelah berhasil menarik dan mengambil gelang korban, dua orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor tersebut langsung pergi ke arah Masjid Syahabuddin Siak,” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Toni Prawira.
Toni mengatakan, awalnya korban sempat mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku tersebut. Akan tetapi laju sepeda motor pelaku tersebut tidak dapat korban kejar dikarenakan pelaku berkendara dengan kencang hingga Pelapor kehilangan jejak.
“Korban bertemu dengan personil unit Turjawali Satlantas Polres Siak yang sedang melaksanakan giat patroli di Jalan Hang Tuah Kampung Rempak, tepatnya di depan Kantor Lembaga Adat Melayu Kabupaten Siak, yang mana korban melaporkan kejadian jambret yang dialami oleh korban kepada personil Unit Turjawali Satlantas Polres Siak,” katanya lagi.
Personil Unit Turjawali Satlantas Polres Siak, langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak.
“Kedua pelaku berhasil kita hadang di KM 7 jalan lintas Dayun-Siak,” katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana.
Laporan: Atok




