Beranda Siak Aneh, Gegara Acara Pordasi, Pemkab Siak Ditagih Utang Rp383,5 Juta oleh Pihak...

Aneh, Gegara Acara Pordasi, Pemkab Siak Ditagih Utang Rp383,5 Juta oleh Pihak Swasta

169

SIAK (Infosiak.com) – Belum lama ini sempat beredar kabar yang sangat mengejutkan bagi masyarakat Kabupaten Siak. Betapa tidak, selama ini Kabupaten Siak dikenal sebagai salah satu daerah di Provinsi Riau yang memiliki APBD cukup besar, namun di balik itu semua, ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dianggap memiliki utang kepada pihak swasta yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai sebesar Rp383,5 juta.

Utang yang disebut-sebut sudah menunggak selama Satu tahun lebih itu merupakan rentetan dari sebuah acara besar yang digelar oleh Organisasi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Provinsi Riau.

Dikutip dari media online Goriau.com, salah seorang wiraswasta lokal bernama Said Zulkifli melalui kuasa hukumnya, Armilis Ramaini dan Muhammad Nur melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terkait tagihan utang atas acara hiburan rakyat dan Pordasi yang sampai saat ini belum dibayarkan.

”Tagihan tersebut mencapai angka Rp383,5 juta rupiah dan klien kami telah menunggu pembayaran selama lebih dari satu tahun,” ujar Armilis, Senin (04/09/2023) lalu, seperti dilansir Goriau.com.

Baca Juga:  Tabuh Bedug, Sekda Arfan Buka MTQ XIV Kecamatan Mempura, Kampung Benhil Jadi Tuan Rumah

Menurut Said Zulkifli, pihaknya telah melakukan pengadaan dan sarana untuk acara Hiburan Rakyat pada 12 Agustus 2022 bekerjasama dengan PT. Bumi Siak Pusako (BSP) dengan kesepakatan harga Rp260 juta.

Selain itu, Said Zulkifli juga memiliki tagihan terkait acara Pordasi di Siak yang diselenggarakan pada 28-29 Januari 2023 senilai Rp123,5 juta.

Manajemen PT Bumi Siak Pusako, yang juga terlibat dalam kedua acara tersebut, telah mengakui jumlah tagihan dan menyatakan bahwa itu adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Surat somasi yang dilayangkan itu merupakan upaya terbaru setelah Said Zulkifli sebelumnya menyampaikan surat pada 17 Juli 2023 yang belum mendapatkan tanggapan dari Pemkab Siak.

Baca Juga:  Bersama Satpol PP dan PPK, Personil Polsek Tualang Tertibkan APS

“Bahwa sebelum kami menempuh jalur hukum, kami minta Pemkab untuk segera melakukan pembayaran lunas kepada klien kami sebesar Rp383.500.000,-. Selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah tanggal surat ini,” tegas Armilis, salah satu kuasa hukum Said Zulkifli.

Guna mendapatkan informasi dan penjelasan terkait adanya tagihan utang dari pihak swasta kepada Pemkab Siak itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga (Kadispora) Kabupaten Siak Syafrizal, selaku pejabat instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang membidangi masalah olahraga. Namun Kadispora Siak itu mengaku tidak tau atas kegiatan tersebut.

“Waalaikumsalam, tak tau saya, setau saya Dispora tidak ada melaksanakan kegiatan dimaksud,” jawab Syafrizal singkat.

Selain itu, Infosiak.com juga mengkonfirmasi Ketua Pordasi Siak H Syarif, yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Siak. Dari penjelasan yang disampaikannya kepada awak media, H Syarif justeru mengaku tidak tau menau soal adanya tagihan utang atas kegiatan Pordasi tersebut.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Polres Siak Musnahkan Miras dan Knalpot Racing

“Maaf, terkait hal itu saya tidak tau, karena gawean provinsi, Siak hanya kebetulan saja ditunjuk untuk lokasi kegiatan sebagai tuan rumah, wassalam,” jawab Syarif singkat, Rabu (06/09/2023) siang, saat dikonfirmasi  Infosiak.com.

Sebagaimana diketahui, pada setiap kegiatan cabang olahraga yang diselenggarakan di Kabupaten Siak, kerap menjadi bagian dari kegiatan Dispora. Oleh sebab itu, dalam hal adanya tagihan utang dari pihak swasta yang ditujukan kepada Pemkab Siak itu, awak media memerlukan adanya penjelasan dari Dispora, apakah kegiatan yang digelar oleh Pordasi tersebut melibatkan Dispora Siak, sehingga memungkinkan adanya tagihan biaya kegiatan yang dibebankan kepada Pemkab Siak.

Namun, jika kegiatan yang digelar oleh Pordasi itu bukanlah bagian dari kegiatan Dispora Siak atau OPD lainnya, rasanya kurang tepat jika pihak swasta harus menagih biaya kegiatannya kepada Pemkab Siak.

Laporan: Atok