Beranda Siak Heboh, Ada Caleg Mantan Napi di Siak, Ketua KPU Ahmad Rizal: Dibolehkan

Heboh, Ada Caleg Mantan Napi di Siak, Ketua KPU Ahmad Rizal: Dibolehkan

161

SIAK (Infosiak.com) – Belakangan ini ramai dibincangkan oleh masyarakat bahwasanya dari sekian banyak Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Siak, terdapat salah satu diantaranya yang dikabarkan merupakan mantan Nara Pidana (Napi). Bahkan menurut kabar yang beredar tersebut, Caleg mantan Napi itu juga sudah mensosialisasikan diri kepada masyarakat Siak bahwa dirinya akan maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

“Kita tau ada salah seorang mantan Napi yang saat ini maju sebagai Caleg di Dapil Siak 1. Kami minta kepada kawan-kawan media untuk menanyakan hal itu ke KPU atau ke Parpol yang bersangkutan, apakah boleh mantan Napi ikut maju Caleg,” ujar salah seorang warga Siak, Jum’at (04/08/2023) kemarin, saat berbincang bersama Infosiak.com.

Baca Juga:  Lindungi Generasi Kita, Kabupaten Siak Jalur Strategis Peredaran Narkoba

Menanggapi informasi yang disampaikan oleh salah seorang warga Kota Siak itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH. Dari penjelasan yang disampaikannya, diketahui bahwa mantan Napi tetap dibolehkan untuk ikut mencaleg.

“Mantan Napi dibolehkan mencaleg,  dengan syarat sudah bebas dari Lapas 5 tahun. Dan harus mengumumkan di media massa bahwa yang bersangkutan mantan Napi dengan menerangkan kasus pidananya apa. Untuk lebih lengkapnya, tolong hubungi ketua divisi teknis KPU Siak,” jelas Ahmad Rizal, Sabtu (05/08/2023) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

Baca Juga:  PENGUMUMAN: Rekrutment dan Seleksi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) Siak

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Siak Agus Hariyanto, menurutnya seorang mantan Napi tetap diperbolehkan untuk mengikuti kontestasi politik yakni mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Mantan Napi boleh ikut mencaleg asalkan syarat terpenuhi. Diantara syarat tersebut adalah sudah terpenuhi masa jeda 5 tahun sejak keluar dari Lapas,” terang Agus Hariyanto.

Berdasarkan informasi yang beredar, mantan Napi yang dikabarkan ikut menjadi Caleg di Dapil Siak 1 itu merupakan pengurus partai politik (Parpol) pada salah satu partai besar (partai ternama, red) yang ada di Kabupaten Siak.

Baca Juga:  129 Mahasiswa Siak Terima Beasiswa PKH, Bupati Alfedri: Moga Tercapai Cita-cita

“Besok tanggal 19 Agustus akan kita umumkan nama-nama Daftar Caleg Sementara (DCS), di situ nanti masyarakat bisa memberikan masukan terhadap Caleg yang kita umumkan,” lanjut Agus Hariyanto.

Dikatakannya juga, KPU Siak sudah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap semua Bacaleg yang diajukan oleh masing-masing Parpol.

“Bagi Bacaleg yang lengkap syarat administrasinya maka kita tetapkan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan bagi Bacaleg yang tidak terpenuhi syarat administrasinya maka kita tetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Maka bagi caleg yang berstatus TMS, Parpol bisa melakukan pergantian Caleg,” tutup Agus Hariyanto.

Laporan: Atok