SIAK (Infosiak.com) – Pada beberapa hari yang lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menggelar test/ujian tertulis dan wawancara terhadap 31 Bakal Calon (Bacalon) penghulu yang akan menjadi peserta pada ajang kontestasi Pemilihan Penghulu Kampung (Pilpung) serentak tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang sempat beredar di masyarakat, dari 31 Bacalon penghulu yang mengikuti seleksi tambahan berupa ujian tertulis dan wawancara itu, ada beberapa orang diantaranya yang dinyatakan tidak lulus oleh panitia seleksi. Namun sejauh ini belum diketahui secara pasti siapa saja nama-nama Bacalon yang tidak lulus (gugur, red) tersebut.
Guna memastikan jumlah Bacalon penghulu yang tidak lulus seleksi di tingkat kabupaten itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Kepala DPMK Siak Muhammad Arifin, namun lagi-lagi saat dihubungi via panggilan seluler yang bersangkutan enggan untuk mengangkat Ponselnya. Dan saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, pesan yang dikirim tak kunjung terkirim (dengan tanda centang satu, red) diduga diblokir.
Atas keengganan dan bungkamnya Kepala DPMK Siak saat dikonfirmasi terkait jumlah Bacalon penghulu yang tidak lulus seleksi tersebut, awak media mencoba mencari informasi dari Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Kampung (Kabid PKK) DPMK Siak H Amzirman, dari penjelasan yang ia sampaikan, terdapat sebanyak 19 Bacalon penghulu yang dinyatakan tidak lulus test.
“Ada 19 Bacalon penghulu yang tidak lulus test. Soal nama-namanya tanyakan saja ke camat, karena sudah dikirim ke panitia kampung dan kecamatan,” jawab Amzirman singkat, Jum’at (28/07/2023) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com via pesan whatsapp.
Sebagaimana diketahui, pada Pilpung serentak tahun 2023 ini jumlah calon penghulu untuk masing-masing kampung dibatasi maksimal 5 orang. Dengan demikian, bagi kampung-kampung yang jumlah Bacalon penghulunya lebih dari 5 orang, maka diwajibkan untuk mengikuti seleksi tambahan (ujian, red) yang digelar oleh DPMK Kabupaten Siak di Kantor Bupati.
Sesuai tahapan Pilpung yang sudah ditetapkan oleh DPMK Siak, penetapan calon penghulu bagi masing-masing kampung akan diumumkan pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang.
Sejauh ini, Infosiak.com juga belum mendapatkan informasi pasti dari DPMK Siak terkait kriteria maupun batasan nilai minimal dan maksimal dalam penentuan kelulusan Bacalon penghulu yang mengikuti tes seleksi tambahan pada beberapa waktu lalu itu. Hal itu disebabkan karena sulitnya Kepala DPMK Siak untuk dikonfirmasi (dimintai penjelasan, red) oleh awak media.
Laporan: Atok