SIAK (Infosiak.com) – Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 pekan depan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Siak akan mendapatkan jatah libur cuti bersama. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Siak H Alfedri pada beberapa hari yang lalu.
Terkait cuti bersama tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman menuturkan, ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sudah masuk dalam kalender nasional.
“Iya, Surat Edaran (SE) tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 sudah kami sampaikan kepada seluruh OPD yang ada di lingkup Pemkab Siak. Berdasarkan SE tersebut, di situ dicantumkan cuti bersama pada tanggal 23 Januari 2023,” terang Sekda Arfan Usman, Kamis (19/01/2023) siang, kepada Infosiak.com.
Laporan: Atok