Beranda Siak BKPSDMD Siak Sebut Baru 1.059 Non-ASN yang Masuk Pendataan, Batas Waktu Tinggal...

BKPSDMD Siak Sebut Baru 1.059 Non-ASN yang Masuk Pendataan, Batas Waktu Tinggal Sepekan

707

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, telah melakukan pendataan terhadap seluruh pegawai Non-ASN alias honorer yang ada di lingkungan Pemkab Siak.

Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com dari Kepala BKPSDMD Siak Zulfikri S.Sos, MM, hingga memasuki pekan ketiga September 2022 ini baru sekitar 1.000 honorer yang masuk dalam pendataan.

Baca Juga:  Festival Layang-Layang Tradisional I Se- Riau Digelar di Bungaraya Siak

“Jumlah honorer yang masuk pendataan sampai saat ini berjumlah 1.059 orang. Batas waktu pendataan sampai tanggal 29 September 2022,” terang Zulfikri, Jum’at (23/09/2022) sore.

Dijelaskannnya juga, untuk bisa masuk dalam pendataan honorer itu, seluruh honorer yang ada di Kabupaten Siak wajib membuat akun pendataan Non-ASN sebagaimana yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Baca Juga:  Ada Proyek Tanpa Plang, Pihak RSUD Siak Bungkam

“Masing-masing honorer harus membuat akun pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
untuk bisa masuk dalam pendataan Non-ASN,” tutup Zulfikri.

Sebagai informasi, setiap honorer yang sudah membuat akun diwajibkan untuk mengisi/melampirkan sejumlah perlengkapan dokumen pendataan diantaranya adalah:

– Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200 KB.

Baca Juga:  Disdukcapil Siak Cetak KK dan Akte Pakai Kertas HVS, H Saiful Amri: Sesuai Permendagri

– Foto berwarna berlatar belakang biru dengan format jpg/jpeg dan ukuran file maksimal 200 KB.

– Scan Ijazah terakhir berwarna dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 1 MB.

– Scan SK pengangkatan dari instansi terkait.
– Nomor Kartu Keluarga (KK).
– Scan bukti pembayaran gaji asli.

Laporan: Tok
Redaksi: Infosiak