Beranda Siak Dikabarkan PN Siak Akan Eksekusi Lahan, Aliansi Masyarakat Siak Blokir Jalan

Dikabarkan PN Siak Akan Eksekusi Lahan, Aliansi Masyarakat Siak Blokir Jalan

138

DAYUN (Infosiak.com) – Adanya kabar bahwa Pengadilan Negeri Siak akan melakukan eksekusi lahan, sekitar ribuan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak melakukan pemblokiran Jalan Dayun – Siak, Rabu (03/08/2022).

Sejak Selasa malam masa mulai berkumpul di jalan lintas Dayun – Siak guna melakukan aksi menolak eksekusi lahan yang kabarnya akan dilakukan oleh PN Siak, dimana lahan tersebut saat ini tengah bersengketa antara Duta Swakarya Indah (PT. DSI) dengan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Lahan, Oknum ASN Pemkab Siak Inisial R Jadi Tersangka

Adapun yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siak tersebut antara lain masyarakat dayun, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau dan LSM Perisai.

Sejak pukul 07.00 WIB masa mulai bergerak melakukan aksi pemblokiran jalan, membentangkan spanduk dan berorasi.

Masyarakat menduga ada indikasi dengan menggunakan pengadilan. “Ada indikasi kejahatan menggunakan pengadilan, lahan ini tidak berlaku atas PT DSI,” ujar salah seorang masyarakat dalam orasinya.

Baca Juga:  Beri Edukasi ke Pelaku Usaha IRTP, Diskes Siak Gelar Bimtek Keamanan Pangan

Masayarakat membentangkan beberapa spanduk antara lain bertuliskan :

“Kami aliansi masyarakat Kabupaten Siak bersama Mahasiswa dan Ikatan Pemuda Karya Provinsi Riau menolak proses constering dan eksekusi oleh PN Siak”

“Dahulu berjuang melawan penjajah sekarang berjuang lawan mafia tanah.
Status Sertifikat Hak Milik (SHM) tapi tetap ditindas.
Usir mafia tanah dari bumi Lancang Kuning”

“Tanah ini bukan milik PT Karya Dayun PN Siak salah sasaran”

“Bupati Siak harus berani cabut selurih izin PT Duta Swakarya Indah (DSI) perampas hak atas tanah rakyat dengan cara menggunakan pengadilan”

Baca Juga:  Tujuh ASN Hasil Assessment Test 2023 Dilantik, dr Benny Jabat Kadiskes Siak

“Kepada yang terhormat 1. Badan Pengawasan MK RI, 2. Komisi Yusdisial RI segera periksa hakim yang memeriksa kasus antara PT Duta Swakarya Indah melawan PT Karya Dayun”

Hingga pukul 08.30 WIB masa masi melakukan aksi pemblokiran jalan Dayun – Siak serta melakukan pembakaran ban.

 

Laporan : Rahman

loading...