SIAK (Infosiak.com) – Masyarakat Kabupaten Siak yang belum memiliki atau belum mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, dan lain-lain, diharapkan bisa segera mengurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu ditekankan karena setiap penduduk harus memiliki identitas kependudukan yang merupakan bagian dari kewajiban warga negara. Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak Hasmizal S.Sos, M.Si, Selasa (23/11/2021) siang.
“Kami menyarankan kepada semua masyarakat yang belum punya identitas kependudukan agar segera mengurus administrasi kependudukan, karena identitas kependudukan sangat penting untuk berbagai keperluan, dan untuk mengurus itu semua tidak dikenakan biaya alias gratis,” papar Hasmizal.
Dijelaskannya juga, dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan itu, masyarakat juga tidak diwajibkan harus menyertakan sertifikat vaksin sebagaimana yang pernah dihebohkan/diisukan pada beberapa waktu lalu.
“Dulu memang sempat beredar isu bahwa untuk mengurus administrasi kependudukan masyarakat diharuskan menyertakan sertifikat vaksin, padahal isu itu tidak benar. Kalau mau mengurus administrasi kependudukan cukup melengkapi persyaratan sebagimana mestinya, tanpa harus menyertakan sertifikat vaksin,” sambung Hasmizal.
Lebih lanjut Hasmizal mengatakan, sesuai amanat dan instruksi dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di situ ditegaskan bahwasanya sertifikat vaksin bukan merupakan syarat untuk mengurus administrasi kependudukan.
“Tidak boleh ada persyaratan untuk menambah atau menunjukkan sertifikat vaksin dalam pengurusan dokumen kependudukan,” tutup Hasmizal.
Laporan: Atok