SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak Provinsi Riau, telah membuat aturan tentang ketentuan bagi masyarakat yang diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2021 di Kabupaten Siak.
Berdasarkan penjelasan yang diterima Infosiak.com dari Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Leonardus Budhi Yuwono, disebutkan bahwasanya masyarakat yang tidak tercatat/tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa ikut menyalurkan hak pilihnya di Pilpeng 2021 Kabupaten Siak.
“Iya, sesuai aturan yang berlaku, masyarakat yang tidak tercatat dalam DPT tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilpeng serentak 2021 ini, meskipun masyarakat tersebut memiliki KK dan KTP sesuai tempat tinggalnya,” jelas Budhi Yuwono, Selasa (09/11/2021), kepada Infosiak.com.
Laporan: Atok