Beranda Siak Perkara Pilpeng Benhul 2019 tak Kunjung Selesai, Budhi Yuwono Ngaku Masih Nunggu

Perkara Pilpeng Benhul 2019 tak Kunjung Selesai, Budhi Yuwono Ngaku Masih Nunggu

154

SIAK (Infosiak.com) – Dalam beberapa bulan ke depan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak Provinsi Riau, dikabarkan akan kembali menggelar Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2021.

Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, pada Pilpeng serentak tahun 2021 ini Kampung Benteng Hulu (Benhul) Kecamatan Mempura juga akan diikutsertakan. Hal itu dikarenakan sampai detik ini Kampung Benhul belum memiliki Penghulu tetap, melainkan jabatan penghulu saat ini hanya dijalankan oleh Pj.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 lalu Kampung Benhul merupakan salah satu kampung yang menjadi peserta Pilpeng serentak 2019. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak atas hasil pelaksanaan Pilpeng Kampung Benhul 2019 yang menyangkut nasib penghulu terpilih.

Hal itu disebabkan karena kasus sengketa Pilpeng Kampung Benhul 2019 masih dirasa mengambang dan belum diketahui secara pasti perkembangannya. Padahal kasus sengketa Pilpeng Kampung Benhul itu sudah berjalan selama hampir 2 tahun di Pemda Siak.

Guna memastikan perkembangan penyelesaian kasus sengketa Pilpeng Kampung Benhul tahun 2019 itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Kepala DPMK Siak L Budhi Yuwono yang kala itu selaku tim pengawas pelaksanaan Pilpeng di Kabupaten Siak, sekaligus sebagai pejabat di Instansi terkait yang menangani masalah pelaksanaan Pilpeng.

Baca Juga:  Jelang Operasi Zebra, Satlantas Polres Siak Sosialisasikan Tatib Lalin untuk Para BHL

“Soal Pilpeng Kampung Benhul 2019 itu, saat ini sedang dalam proses untuk pelaksanaan putusan pengadilan,” jawab Budhi Yuwono, saat dikonfirmasi Infosiak.com belum lama ini.

Dikatakannya juga, dalam hal proses pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, saat ini pihak Pemda Siak sedang menunggu surat putusan atau surat perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Bupati Alfedri Buka Kejuaraan Tenis Eksekutif

“Salah satunya masih menunggu surat perintah eksekusi dari PTUN. Untuk lebih jelasnya bisa tanya ke Bagian Hukum Setdakab Siak,” tutup Budhi.

Laporan: Atok
Editor: Redaksi

loading...