Beranda Tualang Polsek Tualang Ungkap Kasus Curanmor di Perawang, Pelaku 15 Kali Beraksi

Polsek Tualang Ungkap Kasus Curanmor di Perawang, Pelaku 15 Kali Beraksi

2489

PERAWAN (Infosiak.com) – Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak berhasil memaparkan kasus pencurian sepeda motor, Kamis (25/3/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Mako Polsek Tualang.

Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Sektor Tualang AKP M Lubis SH MH didampingi Panit Reskrim Polsek Tualang Ipda Alan Arief, Katim Buser Aiptu Khairul saat gelar jumpa pers, menyampaikan, bahwa tersangka M adalah pelaku yang profesional dalam melakukan aksinya dan beraksi sebanyak 15 kali sejak 2020 lalu.

“Benar, tim Opsnal Reskrim kita mengungkap kasus curanmor atas pengaduan korban pada Jumat (12/3) pada pukul 13.00 WIB. Kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Raya Perawang Km 9 tepatnya disamping bengkel mobil Dumai Auto Service. Pelaku adalah M alias T. Sedangkan pelaku lainnya berinisial G dalam pencarian petugas kita,” kata AKP M Lubis.

Baca Juga:  Pencuri Sepeda Motor Mengganas di Perawang, 4 Unit Lesap Dalam 2 Hari

Plt Kapolsek Tualang menyampaikan bahwa tersangka juga sebagai pengguna sabu-sabu.

“Keberadaan tersangka kita peroleh atas berbagai informasi yang dikumpulkan oleh anggota di lapangan. Maka kita ungkap dan tangkap tersangka dari Jalan Raya Perawang Km 1 tepatnya di Jalan Sei Paduka. Kita juga berhasil menyita barang bukti hasil curanmor yakni tiga unit sepeda motor dan kunci letter T. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke daerah Simpang Bakal tepatnya di rumah Pak De di jalan Ferry Kampung Pinang Sebatang, pernah melakukan pencurian sepeda motor roda dua Honda Beat warna hitam di Jl. Raya Perawang KM 15 Perawang Barat dan T dan rekannya menyimpan sepeda motor di rumah Pak De di Jl. Fery. Dari lokasi itu kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curanmor,” pungkas AKP M Lubis.

Baca Juga:  Amankan Tersangka Curanmor, Personil Polsek Kandis Temukan Narkotika Jenis Shabu

Berikut ini sepeda motor yang berhasil disita petugas Polsek Tualang, 1 unit sepeda motor roda dua Merk Honda Beat warna hitam les biru dengan No. Pol terpasang BM 5149 SX, 1 unit sepeda motor roda dua Merk Honda N-MX warna hitam dengan No. Pol BM 6802 DAN, 1 unit sepeda motor roda dua merk Homda CBR warna hitam dengan No.Pol BM 6408 SX, 1 unit Sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna putih les merah tanpa No. Pol dan Plat ditaruh dalam bagasi sepeda motor, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat trondol warna hitam tanpa No. Pol, 1 unit sepeda motor roda dua merk Yamaha MX warna hitam les biru dengan No.Pol BM 2335 YP, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda beat street warna hitam les gold dengan No.Pol BM 3607 MN, Kunci T besi kecil dan pasangannya, 1 unit Handphone merk VIVO Y91 warna hitam, 1 helai jaket switer warna Cokelat abu abu, 1 buah Helm warna Biru / Hitam merk GM, 1 unit Helm warna Hijau merk GIK, 1 helm warna Hitam merk NHK.

Baca Juga:  Pandemi Covid 19, Begini Cara Mengurus SIM di Satpas SIM Polres Siak di Perawang

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. (SIMON

Laporan : Jhon

loading...