Beranda Siak Dengan Strategi PUG, Pemkab Siak Akan Wujudkan Kesetaraan Gender

Dengan Strategi PUG, Pemkab Siak Akan Wujudkan Kesetaraan Gender

74

SIAK (Infosiak.com) – Asisten Administrasi Umum Setdakab Siak H Jamaluddin M.Si mengatakan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi pembangunan untuk mewujudkan kesetaraan serta keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program.

Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti acara verifikasi lapangan dalam rangka pemberian penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 diruang Bandar Siak, lantai II Kantor Bupati Siak, Selasa (23/03/2021).

Verifikasi lapangan secara visual tersebut dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Tim Verifikator.

Strategi PUG sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa instansi pemerintah pusat maupun daerah di seluruh Indonesia harus melaksanakan PUG mulai dari tahap membuat kebijakan, merancang program, serta melaksanakan kegiatan-kegiatan tanpa membedakan laki-laki ataupun perempuan.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan PJ Gubri di Jakarta, Sekda Arfan: Semoga Membawa Kemajuan Riau

“Pemerintah kabupaten Siak pernah mendapatkan dua (2) kali Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Pratama tahun 2013. Kemudian kategori Madya tahun 2017 dan 2018 dan terakhir tahun 2019 menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Nindya,” kata dia.

Disampaikan Jamal, kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang memiliki nilai tersendiri. Kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif.

Dihadapan Tim Verifikator Kementerian PPPA tersebut, Jamal juga menekankan bahwa PUG merupakan salah satu strategi pembangunan nasional guna mencapai keadilan dan kesetaraan gender.

Baca Juga:  Masyarakat Menhul Siak Berharap Jalan Putri Tanjung Segera Diaspal

“Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pencapaian pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah tidak terlepas dari Tujuh (7) Prasyarat Pengarusutamaan Gender yaitu, komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis, dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu dirinya berharap OPD terkait kegiatan verifikasi lapangan PUG dapat bekerjasama dengan baik untuk mewujudkan pencapaian yang diharapkan.

Turut hadir mendampingi langsung Asisten Adum, Kepala Bappeda Siak Wan Yunus, Kepala DP3AP2KB Darussalim, Inspektur Pembantu Wilayah II Khairial Azmi, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Febriyeni, dan OPD lainnya yang hadir secara virtual.

Deputi Bidang Pemberdayaan Perempuan Kementerian PPPA RI yang diwakili oleh Krisdianto mengatakan, bahwa verifikasi data hasil pelaksanaan Pengarusutamaan gender tahun ini dilakukan secara daring mengingat masih dalam pandemi covid 19, sehingga ini menjadi tantangan sendiri bagi tim verifikator dalam melakukan verifikasi data dan juga informasi.

Baca Juga:  Kota Siak Indah dan Bersih, Pemkab Siak Terima Penghargaan Adipura dari Menteri LHK RI

Krisdianto menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Siak yang telah melengkapi data dan informasi tentang perkembangan pelaksanaan PUG untuk capaian sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Data tersebut kata dia, sangat berharga bagi Kementerian PPPA bersama Pemerintah Provinsi dan pemerintah kab Siak sebagai landasan untuk melakukan langkah-langkah stategis, terencana, efektif dan efisien dalam mempercepat terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh masyarakat.

Sumber : Rilis Humas
Editor : Redaksi

loading...