Beranda Siak RSUDTR Siak Kampanyekan “Vaksin Covid-19”, dr Benny: Ayo Divaksin

RSUDTR Siak Kampanyekan “Vaksin Covid-19”, dr Benny: Ayo Divaksin

116

SIAK (Infosiak.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan maklumat terkait vaksinasi virus Covid-19. Salahsatu target prioritas yang harus menjalani vaksinasi Covid-19 tersebut adalah para tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.

Terkait hal itu, Ditektur Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an (RSUDTR) Siak dr H Benny Chairuddin Sp.An, M.Kes, mengaku siap untuk menjadi orang pertama divaksin.

“Sebagai garda terdepan dalam hal mencegahan dan penanganan Covid-19, saya siap untuk menjadi orang pertama divaksin,” ujar dr Benny, Rabu (13/01/2021) siang, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  WAHH, Renovasi Gedung DPRD Siak Senilai Rp5,8 M Terlihat Cuma Ganti Plafon dan Cat

Lebih lanjut dr Benny mengatakan, dengan tidak menolak vaksinasi Covid-19, kita telah menunjukkan kepedulian terhadap pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Mari tunjukan kepedulian kita dan bantu share ke teman-teman yang lain bahwa vaksinasi Covid-19 ini adalah wujud kepedulian kita dalam memerangi Covid-19. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Ayo Bapak-Ibu, mari kita kampanyekan vaksin Covid-19,” tutup dr Benny.

Terkait aspek kehahalan vaksin Covid-19, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang, Komisi Fatwa MUI menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Cina hukumnya suci dan halal. Sebagaimana diterangkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 8 Januari 2021 lalu.

Baca Juga:  Plh Sekda Siak Katakan Safari Ramadhan Momen Untuk Pastikan Bantuan Sosial Dan Zakat Tepat Sasaran

“Setelah dilakukan diakusi yang cukup panjang mengenai kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac, MUI sepakat bahwa vaksin Covid-19 hukumnya suci dan halal, tapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat bergantung pada keputusan mengenai aspek keamanan dari BPOM,” jelas Asrorun Niam.

Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Perawang Minta Masyarakat Disiplin Prokes

Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Ada beberapa dasar yang digunakan MUI dalam menetapkan kehalalan vaksin Sinovac tersebut.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

loading...