PEKANBARU (Infosiak.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Bansos di Kabupaten Siak.
Hal itu disampaikan oleh Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kasus dana hibah bansos di Siak, pada hari Senin (7/12/2020).
Dimana sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, saat kunjungan ke Kejati Riau beberapa waktu lalu, mendesak agar Kejati segera menetapkan tersangka dalam perkara itu.
“Secepatnya. Diupayakan secepatnya, menunggu pendapat penyidik, berkaitan dengan kecukupan alat bukti dan keyakinan penyidik terhadap fakta yg diperoleh, kita berusaha bekerja profesional, proporsional dan efektif,” bener Hilman, kepada awak media, Senin siang.
Untuk diketahui, perkara bansos senilai Rp 57,6 miliar di Kabupaten Siak itu, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.
Sumber : Goriau
Editor : Afrijon




