Beranda Siak Ketua DPRD Siak Azmi: Plt Bupati Ditentukan Gubri Syamsuar

Ketua DPRD Siak Azmi: Plt Bupati Ditentukan Gubri Syamsuar

194

SIAK (Infosiak.com) – Majunya Alfedri pada Pilkada Siak 2020, dan bakal kosongnya posisi wakil bupati, maka penunjukan Plt atau Pjs Bupati Siak ditentukan oleh Gubernur Riau Syamsuar yang juga Ketua DPD I Golkar Riau.

Ketua DPRD Kabupaten Siak H Azmi SE kepada wartawan mengatakan, sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang Pemda, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah diatur pada pasal 65 dan 66.

Baca Juga:  Bersama Istri, Ketua APDESI Siak Gunakan Hak Pilih di TPS 13 Kampung Tualang

“Mengacu pada pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada lebih spesifik tentang Plt atau Pjs Kepala Daerah diatur di dalam UU 23/2014 tentang Pemda pada pasal 65 dan 66, maka posisi Plt Bupati diisi oleh pejabat tinggi pratama (eselon II) yang diajukan oleh pemprov ke Kemendagri,” kata Azmi, Senin (03/8/2020) malam di Siak.

Baca Juga:  Tercepat Sampai ke Finish, Pebalap Tuan Rumah BSP Juarai Etape I TdSi 2022

Azmi juga menjelaskan, terjadinya kekosongan posisi wakil bupati Siak hingga saat ini, dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara partai koalisi pengusung semasa Pilkada 2015 lalu.

“Kami sudah menunggu hasil dari kesepakatan antara partai koalisi pengusung pada Pilkada lalu. Namun, karena tidak ada kesepakatan, maka posisi Plt atau Pjs akan diambil alih Pemprov Riau,” tambahnya.

Baca Juga:  Drag Bike Zero Insiden Sangat Luar Biasa, Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Siak

Laporan : Tok
Editor : Afrijon