SIAK (Infosiak.com) – Menyikapi adanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak Riau, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan Inspektorat Siak menggelar press release bersama sejumlah insan pers, Senin (20/07/2020) siang, bertempat di Kantor Kejari Siak.
Pada acara press release tersebut, tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah SH didampingi Kasi Intel Beni Yarbert SH MH, Kepala Inspektorat Siak Fally Wurendarasto, serta sejumlah insan pers dari berbagai media.
“Pada tahun 2018 lalu, ada sejumlah kegiatan di DLH Siak yang diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Atas dugaan tersebut, kami (Inspektorat Siak, red) selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan audit investigasi dan memintai keterangan kepada sejumlah pejabat DLH Siak,” papar Kepala Inspektorat Siak Fally Wurendarasto.
Setelah dilakukan investigasi, pihak Inspektorat Siak menemukan adanya kelebihan beban anggaran (over kapasitas, red) pada kegiatan yang direalisasikan oleh DLH Siak sebesar Rp237 juta.
“Dengan ditemukannya anggaran belanja yang over kapasitas itu, kami langsung menyampaikan prihal ini ke Bupati. Selanjutnya, Bupati meminta agar kami melakukan teguran kepada Kepala Dinasnya, Bendaharanya, Kabidnya, PPTKnya, maupun stafnya yang telah lalai dalam melaksanakan pertanggungjawaban kegiatan persampahan di DLH ini,” lanjut Fally.
Selanjutnya rekomendasi pembinaan dari Inspektorat terhadap DLH Siak, lanjut Fally, pihaknya meminta agar temuan kelebihan anggaran sebesar Rp237 juta pada kegiatan persampahan dan operasional kendaraan (BBM, red) di DLH tersebut segera dikembalikan ke kas daerah. Dan pada akhirnya DLH Siak bersedia untuk mengembalikannya ke kas daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah SH mengatakan, dengan telah dilakukannya investigasi dan pembinaan oleh Inspektorat terhadap DLH Siak atas dugaan indikasi korupsi sebesar Rp237 juta itu, maka pihaknya (Kejaksaan, red) tidak melanjutkan proses penanganan kasus tersebut ke tingkat penyelidikan.
“Alhamdulillah, karena laporan dugaan korupsi yang ditujukan kepada DLH Kabupaten Siak ini sudah ditindaklanjuti oleh APIP (yang dalam hal ini adalah Inspektorat Siak, red), dan temuan adanya kelebihan anggaran kegiatan sebesar Rp237 juta itu sudah dikembalikan oleh OPD yang bersangkutan, maka laporan ini kami hentikan, dan tidak kami lanjutkan ke proses/tahapan penyelidikan,” papar Aliansyah.
Dikatakannya juga, dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi di DLH Siak tersebut, pihak Kejari Siak juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon