Beranda Siak 6 Orang Sindikat Pencuri Elektronik Kantor di Sekolah Diringkus Polisi

6 Orang Sindikat Pencuri Elektronik Kantor di Sekolah Diringkus Polisi

510

SIAK (Infosiak.com) – Jajaran Polres Siak berhasil meringkus 6 orang sindikat pencurian barang elektronik kantor, pelaku sebelumnya telah menggasak 5 sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Siak, mereka mengambil barang elektronik berupa Laptop, Hp Android, Speaker Wireles, printer, infokus, tablet, keyboard, komputer, CPU dan alat elektronik lainnya.

Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya pada konferensi pers, Rabu (21/10/2020) di Mapolres Siak. Pelaku mulai beraksi sejak pertengahan Agustus lalu, mereka menjarah fasilitas belajar anak dan telah merugikan negara sebesar Rp. 312,197.000. Sekolah yang jadi korban yakni Kantor SMP Negeri 1 Sungai Mandau, SDN 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMAN 1 Pusako dan SMAN 1 Mempura. Mereka beraksi malam hari, saat sekolah tidak dijaga.

Baca Juga:  TP-PKK Siak dan BRK Salurkan Bantuan di Pusako dan Sungai Apit

Enam orang yang berhasil diringkus Herman Wijaya (30) selaku penadah barang hasil curian, sedangkan pelaku yang menjarah ke sekolah yakni Tengku Arif (35), Indra Putra (32),Periyadi Yansyah (33), Irwansyah (31), Irwan Efendi (32) dan satu pelaku masih dalam pengejaran. “Hw sebagai penadah, yang membobol sekolah 6 orang, satu orang masih DPO,” kata Kapolres Siak.

“Pelaku ini kita tangkap secara bertahap, 3 kita tangkap di Taluk Kuantan, dan 3 lagi di Rumbai Pekanbaru. Semua pelaku bukan warga Kabupaten Siak, ini jadi pembelajaran bagi kita, artinya setiap kejahatan pencurian bukan berarti orang sekitar pelakunya, bisa jadi orang jauh namun sudah melakukan rencana terlebih dahulu terhadap calon korban,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Jalan Poros di Bungaraya Akan Diportal, Sejumlah Pihak Angkat Bicara

Belajar dari kasus ini, Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya menghimbau pada kepala sekolah serta institusi lainnya, untuk bisa membantu pihaknya dalam mengantisipasi kejahatan pencurian. Aksi yang dilakukan sindikat ini berjalan mulus karena sekolah tidak dijaga, ia meminta kepala sekolah menyiapkan piket penjagaan khususnya dimalam hari.

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September, namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.

Baca Juga:  Kasus Pencurian di PT Chevron Dilimpahkan ke Kejari Siak, Kasi Pidum: Berkasnya Belum Lengkap

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sindikat ini pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat diamankan 3 pelaku berada di Taluk Kuantan, dan kemungkinan juga hendak melakukan aksinya di sana.

“Terhadap tersangka, akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Kasat.

Laporan : Salam
Editor : Afrijon

loading...