SIAK (Infosiak.com) – Sebanyak 534 peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 di kabupaten Siak dinyatakan lulus. Pengumuman nama-nama dapat diakses pada website www.bkpsdmd.siakkab.go.id, Senin (3/12/2018).
Kepala Bidang Adm Kepegawaian Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Nofitrizal mengatakan, daftar nama peserta yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk jadwal dan lokasi SKB akan diumumkan melalui website resmi BKPSDMD Siak. “Karena itu kami minta kepada peserta untuk selalu mengakses website resmi kami,” kata dia.
Ia menjelaskan terkait nilai ambang batas SKD. Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 37 tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Pada nilai 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan peraturan Menpan RB Nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi CPNS, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 37 tahun 2018, maka diambil dari peserta SKD yang memiliki peringkat terbaik sesuai dengan formasi dan lokasi yang dilamar. Dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 255.
Peserta yang memenuhi kriteria diambil paling banyak 3 kali dari jumlah formasi yang tersedia. Jika formasinya 10 maka akan diambil sebanyak 30 peserta untuk mengikuti SKB.
Peserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan registrasi ulang ke BKPSDMD Kabupaten Siak, di
Siak Sport Hall, Jalan Tengku Ismail RT 003 RW 003 Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Jadwalnya, Senin -Rabu (3-5/12/2018) pukul 08.00 WIB -16.00 WIB.
“Tidak bisa diwakilkan dan jika tidak melakukan registrasi ulang dianggap mengundurkan diri,” kata dia.
Pada saat pelaksanaan registrasi, peserta wajib membawa dan menyerahkan kepada Panitia Seleksi Daerah berupa fotocopi kartu tanda peserta SKD sebanyak 2 rangkap.
Asli dan fotocopi surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri, tinta warna hitam, dan ditandatangani di atas materai Rp 6000,- ditujukan Kepada bupati Siak di Siak, sebanyak 2 rangkap. Untuk format surat lamaran dapat dilihat melalui website www.bkpsdmd.siakkab.go.id.
Kemudian juga membawa fotocopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisir dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopi sebanyak 2 rangkap.
Fotocopi transkip nilai akademik yang dilegalisir dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopi, sebanyak 2 rangkap.
Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, fotocopi KTP-e atau surat keterangan sudah melakukan perekaman yang masih berlaku dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang setempat, sebanyak 2 rangkap.
Fotocopi KK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang setempat, sebanyak 2 rangkap.
Asli dan fotocopi surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Siak yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- sebanyak 2 rangkap. Format surat pernyataan dapat dilihat melalui website www.bkpsdmd.siakkab.go.id.
Fotocopi sertifikat pendidik, bagi pelamar tenaga pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang setempat, dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopi sebanyak 2 rangkap.
Fotocopi surat tanda registrasi (STR), bagi pelamar tenaga kesehatan yang masih berlaku dan dilegalisir oleh majelis tenaga kesehatan provinsi setempat, sebanyak 2 rangkap.
Berkas persyaratan dijadikan ke dalam 2 map bertulang. Untuk tenaga pendidikan map berwarna merah, tenaga kesehatan map berwarna kuning dan tenaga teknis map berwarna biru. Peserta wajib membawa berkas asli untuk diperlihatkan kepada panitia seleksi daerah.
Sementara pengumuman jadwal dan lokasi SKB akan diumumkan kemudian melalui website www.bkpsdmd.siakkab.go.id.
“Diharapkan bagi peserta untuk tetap selalu memantau perkembangan informasi penerimaan CPNS di website tersebut,” kata dia.
Sumber : Tribunnews
Editor : Afrijon