
SIAK (Infosiak.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah merampungkan pelipatan surat suara pada sekitar Tiga hari yang lalu, dimana pada saat dilakukannya pengecekan dan pelipatan, terdapat sebanyak 493 surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mengalami kerusakan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, Selasa (26/03/2019) siang, kepada Infosiak.com.
“Seluruh surat suara Pemilu 2019 untuk Kabupaten Siak sudah selesai kami lipat. Adapun dari total jumlah surat suara sebanyak 1.392.992, terdapat sebanyak 493 lembar yang rusak, dan itu sudah kami laporkan ke KPU Provinsi,” terang Ahmad Rizal.
Berikut rincian jumlah surat suara Pemilu 2019 untuk Kabupaten Siak yang sudah dilipat:
1. Presiden dan Wakil Presiden.
278.598 lembar (140 Box).
Rusak sebanyak 106 lembar.
2. DPD RI.
278.598 Lembar (558 Box).
Rusak sebanyak 107 lembar.
3. DPR-RI.
278.598 lembar (558 Box).
Rusak sebanyak 12 lembar.
4. DPRD Provinsi.
278.598 lembar (558 Box).
Rusak sebanyak 126 lembar.
5. DPRD Kabupaten Siak Dapil I.
79.157 lembar (159 Box).
Rusak sebanyak 24 lembar.
6. DPRD Kabupaten Siak Dapil Siak II.
63.915 lembar (128 Box).
Rusak sebanyak 59 lembar.
7. DPRD Kabupaten Siak Dapil Siak III.
67.499 lembar (135 Box).
Rusak sebanyak 22 lembar.
8. DPRD Kabupaten Siak Dapil Siak IV.
68.029 lembar (137 Box).
Rusak sebanyak 37 lembar.
“Kerusakan surat suara di Kabupaten Siak termasuk sedikit dibanding dengan kabupaten/kota yang lain se-Provinsi Riau. Adapun kategori kerusakan surat suara tersebut diantaranya disebabkan karena robek, bercak tinta yang berlebihan, dan kertasnya mengkerut/kusut,” tutupnya.
Laporan:Miswanto/Tok
Editor: Afrijon