Beranda Siak 32 Kampung di Siak Akan Ikuti Pilpung Serentak 2023, H Amzirman: Tak...

32 Kampung di Siak Akan Ikuti Pilpung Serentak 2023, H Amzirman: Tak Punya KTP tak Bisa Nyoblos

473

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) akan kembali menggelar Pemilihan Penghulu Kampung (Pilpung) serentak pada tahun 2023 ini. Sesuai jadwal yang telah direncanakan, tahapan Pilpung serentak 2023 akan dimulai pada bulan Mei 2023 mendatang.

Terkait hal itu, Kepala DPMK Siak Muhammad Arifin melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Kampung (Kabid PKK) H Amzirman menyebutkan, pada Pilpung serentak tahun 2023 ini akan ada 32 kampung di Kabupaten Siak yang akan mengikuti.

“Tahun ini ada 32 kampung di Kabupaten Siak yang akan mengikuti Pilpung serentak tahun 2023. Sesuai jadwal yang sudah disusun oleh DPMK Siak, tahapan Pilpung akan dimulai pada bulan Mei mendatang,” terang H Amzirman, Senin (02/01/2023) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Sujarwo Dimata Pujirun

Dijelaskannya juga, pada Pilpung serentak tahun 2023 ini aturan yang diterapkan masih sama dengan aturan yang diterapkan pada Pilpung sebelumnya yakni masyarakat yang tidak memiliki E-KTP tidak bisa menyalurkan hak pilih.

“Aturan terkait syarat pencalonan dan syarat bagi pemilih pada Pilpung serentak tahun 2023 masih sama dengan aturan sebelumnya. Masyarakat yang tidak memiliki E-KTP dan tidak tercatat dalam DPT tidak bisa ikut menyalurkan hak pilihnya (tidak bisa nyoblos, red). Oleh sebab itu kami menyarankan agar masyarakat yang belum punya E-KTP bisa segera mengurusnya, apalagi sekarang sudah ada program pak Bupati “BUJANG KAMPUNG”, jadi masyarakat bisa lebih mudah untuk mengurus E-KTP,” lanjut H Amzirman.

Aturan dan syarat ketentuan pada Pilpung serentak tahun 2023 mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 15 tahun 2012 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian penghulu.

Berikut nama-nama kampung di Kabupaten Siak yang akan mengikuti Pilpung serentak 2023:

Kecamatan Siak.
– Kampung Langkai.

Kecamatan Sungai Apit.
– Kampung Tanjung Kuras.
– Kampung Kayu Ara Permai.
– Kampung Rawa Mekar Jaya.

Kecamatan Tualang.
– Kampung Pinang Sebatang Timur.
– Kampung Tualang Timur.

Kecamatan Sungai Mandau.
– Kampung Teluk Lancang.
– Kampung Sungai Selodang.
– Kampung Tasik Betung.

Kecamatan Dayun.
– Kampung Teluk Merbau.

Baca Juga:  DPMK Siak Paparkan Nama-nama 92 Calon Penghulu, H Amzirman: Jangan Ada Perpecahan

Kecamatan Kerinci Kanan.
– Kampung Kerinci Kiri.
– Kampung Bukit Agung.
– Kampung Simpang Perak Jaya.

Kecamatan Bungaraya.
– Kampung Suak Merambai
– Kampung Dayang Suri.

Kecamatan Koto Gasib.
– Kampung Buatan 1.
– Kampung Empang Pandan.
– Kampung Tasik Seminai

Kecamatan Kandis.
– Kampung Pencing Bekulo.
– Kampung Sungai Gondang.
– Kampung Jambai Makmur.

Kecamatan Lubuk Dalam.
– Kampung Sialang Palas.

Kecamatan Sabak Auh.
– Kampung Bandar Sungai.
– Kampung Selat Guntung.
– Kampung Sabak Permai.
– Kampung Bandar Pedada.

Kecamatan Mempura.
– Kampung Teluk Merempan.

Kecamatan Pusako.
– Kampung Sungai Berbari.
– Kampung Sungai Limau.
– Kampung Pebadaran.
– Kampung Benayah.
– Kampung Perincit.

Laporan: Atok

loading...