Beranda Tualang KNPI Tualang: Hapus Saja Perda Tenaga Kerja Lokal Kalau tak Bisa Ditegakkan

KNPI Tualang: Hapus Saja Perda Tenaga Kerja Lokal Kalau tak Bisa Ditegakkan

197
Print Friendly, PDF & Email

PERAWANG (Infosiak.com) – KNPI Tualang menyesalkan sikap Disnaker dan DPRD Siak yang terkesan lelet menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang telah dilakukan PT Truba Jaga Cipta di Perawang. Perusahaan mitra kerja PT Indah Kiat Pulp and Paper itu diduga mengangkangi Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang penempatan tenaga kerja lokal.

Meski sudah sepuluh tahun lebih beroperasi di Kabupaten Siak, perusahaan bergerak dibidang jasa maintanen itu hanya merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 41 persen. Hal itu terkuak saat hearing bersama DPRD Siak bulan lalu.

Baca Juga:  Ketua KNPI Mempura Harap Moment Sumpah Pemuda Jadi Refleksi Bersama Menjawab Arus Globalisasi

“Artinya, mereka (perusahaan) jelas jelas telah melanggar Perda Siak, karena dari pengakuan perusahaan, mereka sudah 10 tahun lebih beroperasi di Perawang,” kata Ketua KNPI Tualang Ika Rahman, Kamis (15/8/2019).

Padahal lanjutnya, pada Pasal 5 Ayat 5 Perda Nomor 11 Tahun 2001 itu menyebutkan bahwa khusus pengisian lowongan pekerjaan diperusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat ( 2 ) dan ( 3 ), pengusaha atau pengurus wajib mengupayakan secara bertahap, dalam 5 ( lima ) tahun pertama, pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan diisi oleh tenaga kerja lokal 50 % dan 5 ( lima ) Tahun kedua menjadi 100 %.

Baca Juga:  Unit Lantas Polsek Tualang Patroli di Jembatan SSH, Pengendara Dilarang Berhenti

“Ini jelas mereka melanggar, kita berharap wakil rakyat dalam hal ini DPRD Siak mendesak petugas penegak perda Satpol PP Siak agar menindak lanjuti dugaan pelangaran ini. Karena pelanggaran ini ada sangsinya bagi perusahaan yang melanggar,” jelas Dia.

“Tapi kalau Disnaker Siak dan DPRD Siak tak bisa juga membantu tenaga kerja lokal, hapus saja Perda Siak itu. Percuma dibuat aturan itu. Membuat perda itu kan pakai duit rakyat,” kesal putra kelahiran Perawang itu saat bincang bincang dengan Infosiak.com.

Baca Juga:  Sukses Tangani Perkara Pidsus, Kejari Siak Terima Penghargaan dari Kejati Riau

Ika menilai dinas terkait dan DPRD Siak tidak serius menanggapi persoalan ini. Padahal permasalahan ini sudah menjadi persoalan klasik.

Dari hearing yang digelar pada tanggal 1 Juli 2019 lalu telah mengeluarkan hasil notulen yang salah satunya berbunyi meminta instansi terkait yang berwenang segera melakukan penelusuran atau pendalaman mengenai minimnya penempatan tenaga kerja lokal di PT truba yang diduga pihak perusahaan telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2001.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon

loading...