SIAK (Infosiak.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Provinsi Riau, membacakan tuntutan terhadap perkara nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Siak, dengan terdakwa atas nama Arman Safriandi alias Arman Bin Herman di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura atas perkara/kasus tindak pidana narkotika, Jum’at (10/11/2023) pagi.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Kejari Siak menyebutkan bahwasanya terdakwa atas nama Arman Safriandi didakwa oleh JPU Kejari Siak dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dimana sebelumnya terdakwa Arman Safriandi alias Arman Bin Herman, membawa narkotika jenis shabu dan pil ektasi menggunakan speed boat karunia jaya dan menyembunyikan narkotikanya di dalam 1 (satu) buah tas merk polo just tike, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh Polisi ditemukan 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 20.922,16 gram, 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1897 (seribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh) butir dengan berat bersih 500,43 gram.
“Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa Arman Safriandi alias Arman Bin Herman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak dengan tuntutan pidana mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kasi Pidum Kejari Siak Okky Fathoni Nugraha SH, MH, selaku JPU Kejari Siak.
Dikatakannya juga, bahwa dengan telah dituntutnya terdakwa Arman Safriandi alias Arman Bin Herman dengan “Pidana Mati” tersebut, menunjukkan keseriusan dan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Siak yang saat ini semakin meresahkan masyarakat.
Laporan: Atok
Sumber: Kejari Siak