<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lalu Lintas Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<atom:link href="https://infosiak.com/tag/lalu-lintas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://infosiak.com/tag/lalu-lintas</link>
	<description>Infosiak.com</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jan 2020 14:11:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.7</generator>

<image>
	<url>https://infosiak.com/wp-content/uploads/2018/09/cropped-infosiak-perawang-32x32.jpg</url>
	<title>Lalu Lintas Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<link>https://infosiak.com/tag/lalu-lintas</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Didenda Rp 250.000</title>
		<link>https://infosiak.com/bonceng-dua-penumpang-di-sepeda-motor-didenda-rp-250-000</link>
					<comments>https://infosiak.com/bonceng-dua-penumpang-di-sepeda-motor-didenda-rp-250-000#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2020 14:11:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[Lalu Lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=8850</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Salah satu pelanggaran yang masih &#8216;gemar&#8217; dilakukan beberapa pengendara sepeda motor Indonesia ialah mengangkut dua orang penumpang atau lebih pada satu kesempatan. Parahnya, rata-rata pengguna dan penumpang tersebut tidak menggunakan perlengkapan secara lengkap seperti helm, sarung tangan, jaket, dan lainnya. &#8220;Padahal sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akibat prilaku ini. Kadang jika ingin efektif dan [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/bonceng-dua-penumpang-di-sepeda-motor-didenda-rp-250-000">Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Didenda Rp 250.000</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>JAKARTA (<a href="http://Infosiak.com">Infosiak.com</a>)</strong> &#8211; Salah satu pelanggaran yang masih &#8216;gemar&#8217; dilakukan beberapa pengendara sepeda motor Indonesia ialah mengangkut dua orang penumpang atau lebih pada satu kesempatan.</p>



<p>Parahnya, rata-rata pengguna dan penumpang tersebut tidak menggunakan perlengkapan secara lengkap seperti helm, sarung tangan, jaket, dan lainnya.</p>



<p>&#8220;Padahal sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akibat prilaku ini. Kadang jika ingin efektif dan efisien, cara ceroboh menjadi seperti hal biasa. Ini tidak dibenarkan dan jangan dibiasakan,&#8221; kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu dilansir laman&nbsp;<a href="http://Kompas.com">Kompas.com</a>.</p>



<p>Motor itu, lanjut dia, hanya di desain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang. Bahkan, hal ini diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.</p>



<p>Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.</p>



<p>&#8220;Ketika kendaraan tidak digunakan dengan semestinya, pasti akan ada perubahan yang tidak wajar. Dalam hal ini, keseimbangan bisa berpengaruh sehingga potensi kecelakaan menjadi tinggi,&#8221; kata Jusri.</p>



<p>Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp <a href="tel:250000">250.000</a>. Berikut bunyinya;</p>



<p>&#8220;Setiap orang yang mengemudikan&nbsp;Sepeda Motor&nbsp;tanpa kereta samping yang mengangkut&nbsp;Penumpang&nbsp;lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp<a href="tel:250000">250.000</a>,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).&#8221;</p>



<p>Bonceng&nbsp;Anak Kecil di Depan<br>
Pada kesempatan terpisah, Jusri juga menyebut bahwa jangan menempatkan anak kecil di jok depan motor. Sebab, bisa memacu kecelakaan berlalu lintas.</p>



<p>&#8220;Alasan pertama, akan mengganggu ruang gerak ketika pengendara sedang menyikapi ancaman yang terjadi di depan,&#8221; kata dia.</p>



<p>Kemudian, anak juga dapat menjadi &#8216;bantalan&#8217; saat terjadi kecelakaan. Sebab, motor tidak memiliki daya absorbsi seperti mobil.</p>



<p>&#8220;Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan anak. Harusnya, pemerintah membuat aturan hukum dan membuat sosialisasinya yang menyangkut keselamatan pengendara dan penumpang,&#8221; ujar Jusri.</p>



<p>&#8220;Kemudian, orang tua juga harus mengerti risiko-risiko seperti itu ketika berkendara,&#8221; tambahnya.<br><br></p>



<p style="font-size:12px" class="has-text-color has-cyan-bluish-gray-color">Sumber : Kompas<br>Editor : Afrijon</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/bonceng-dua-penumpang-di-sepeda-motor-didenda-rp-250-000">Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Didenda Rp 250.000</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/bonceng-dua-penumpang-di-sepeda-motor-didenda-rp-250-000/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Angka Kecelakaan di Tualang Tertinggi, Perumahan KPR 1 Bakal Jadi Kampung Tertib Lalulintas</title>
		<link>https://infosiak.com/angka-kecelakaan-di-tualang-tertinggi-perumahan-kpr-1-bakal-jadi-kampung-tertib-lalulintas</link>
					<comments>https://infosiak.com/angka-kecelakaan-di-tualang-tertinggi-perumahan-kpr-1-bakal-jadi-kampung-tertib-lalulintas#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Dec 2018 02:15:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tualang]]></category>
		<category><![CDATA[Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Perawang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=2741</guid>

					<description><![CDATA[<p>PERAWANG (Infosiak.com) &#8211; Kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas tentu menjadi harapan bagi semua. Namun, seiring perkembangan waktu, permasalahan lalu lintas semakin kompleks. Pengetahuan dan etika dalam berlalu lintas masih belum tercermin, merubah prilaku dalam masyarakat tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, perlu adanya trobosan kreatif dan diperlukan suatu kesabaran dan kerja keras. Untuk itu, Satlantas Polres Siak melalui Unit Lantas Polsek [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/angka-kecelakaan-di-tualang-tertinggi-perumahan-kpr-1-bakal-jadi-kampung-tertib-lalulintas">Angka Kecelakaan di Tualang Tertinggi, Perumahan KPR 1 Bakal Jadi Kampung Tertib Lalulintas</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PERAWANG (<a href="http://Infosiak.com">Infosiak.com</a>)</strong> &#8211; Kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas tentu menjadi harapan bagi semua. Namun, seiring perkembangan waktu, permasalahan lalu lintas semakin kompleks.</p>
<p dir="ltr">Pengetahuan dan etika dalam berlalu lintas masih belum tercermin, merubah prilaku dalam masyarakat tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, perlu adanya trobosan kreatif dan diperlukan suatu kesabaran dan kerja keras.</p>
<p dir="ltr">Untuk itu, Satlantas Polres Siak melalui Unit Lantas Polsek Tualang berupaya mengimplementasikan program kampung tertib lalu lintas yang mempunyai suatu harapan perubahan prilaku pengguna kendaraan bermotor dimulai dari skup lokal atau yang lebih kecil yaitu perumahan.</p>
<p dir="ltr">Apa itu Kampung Tertib Lalu Lintas? Kampung Tertib Lalu Lintas sebagai implementasi kampung yang bermasyarakat yang peduli tertib berlalu lintas dan guna merubah prilaku pengguna kendaraan bermotor dalam rangka terwujudnya keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif.</p>
<p dir="ltr">Kepada Infosiak.com, Panit 1 Lantas Polsek Tualang Ipda Ramadhan mengatakan pihak kepolisian dan masyarakat sepakat memilih perumahan KPR 1 di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang sebagai pilot project Kampung Tertib Lalu Lintas. Dari data per November 2018, Kecamatan Tualang angka kecelakaan tertinggi di Kabupaten Siak.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari data Polsek Tualang sampai bulan November kurang lebih 27 orang meninggal dunia akibat kecelakaan. Belum termasuk yang luka berat dan luka ringan. Jadi di Tualang dalam satu bulan 2 sampai 3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan,&#8221; ungkap Ipda Ramadhan kemarin.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan data itu kata Ipda Ramadhan, polisi lalu lintas tidak akan tinggal diam. Sebab, kecelakaan tersebut lebih dominan dimulai dari pelanggaran lalu lintas terlebih dahulu. &#8220;Satu detik sebelum terjadi kecelakaan dimulai pelanggaran. Contohnya juga di persimpangan KPR 1, sudah jelas lampu merah menyala  tapi masih coba-coba juga menerobos. Datang lawan dari arah depan kemudian terjadi kecelakaan. Sehingga kecelakaan terjadi setelah melakukan pelanggaran,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Di Tualang sangat mudah ditemui pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Dari hasil survei yang dilakukan kepolisian lalu lintas, di dalam 10 pengendara, 9 pengendara beralasan tidak menggunakan helm karena melihat pengendara lain tidak menggunakan helm. Berangkat dari situlah, diperlukan terobosan guna merubah prilaku pengendara bermotor.</p>
<p dir="ltr">Selain jumlah penduduk yang besar kata Ipda Ramadhan, Unit Lantas Polsek Tualang memilih perumahan KPR 1 karena karakteristik komplek perumahan yang tertata rapi, tertutup yakni hanya terdapat satu pintu keluar dan juga memiliki petugas keamanan. Sehingga diharapkan dapat mendukung dan merealisasikan Kampung Tertib Lalulintas.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita mulai dulu dari dalam kawasan komplek dulu, dan kita juga sudah sepakat bersama masyarakat disana. Mudah mudahan dapat terealisasi secepatnya. Dapat digambarkan, pihak sekuriti dapat mengingatkan secara edukasi pengendara yang masuk ke dalam komplek,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Guna mendukung sebagai Kampung Tertib Lalulintas, perumahan KPR 1 direncanakan kamera pengintai CCTV dipasang disetiap beberapa titik jalan.</p>
<p dir="ltr"><em><span style="color: #999999;">Laporan : Jhon</span></em><br />
<em><span style="color: #999999;">Editor : Afrijon</span></em></p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/angka-kecelakaan-di-tualang-tertinggi-perumahan-kpr-1-bakal-jadi-kampung-tertib-lalulintas">Angka Kecelakaan di Tualang Tertinggi, Perumahan KPR 1 Bakal Jadi Kampung Tertib Lalulintas</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/angka-kecelakaan-di-tualang-tertinggi-perumahan-kpr-1-bakal-jadi-kampung-tertib-lalulintas/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasang Lampu Kendaraan Terlalu Silau Bisa Terancam Penjara</title>
		<link>https://infosiak.com/pasang-lampu-kendaraan-terlalu-silau-bisa-terancam-penjara</link>
					<comments>https://infosiak.com/pasang-lampu-kendaraan-terlalu-silau-bisa-terancam-penjara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Dec 2018 15:08:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Lalu Lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=2680</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Modifikasi sah-sah saja dilakukan oleh pemilik kendaraan, asal tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Begitu juga dengan penggunaan lampu-lampu di mobil dan motor, sebagai bagian dari faktor keamanan dan keselamatan. Namun, bukan berarti dalam pemasangan lampu di mobil atau motor bisa seenaknya. Pasalnya, menggunakan lampu yang terlalu silau dan pastinya mengganggu pengendara lain, serta membahayakan orang [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/pasang-lampu-kendaraan-terlalu-silau-bisa-terancam-penjara">Pasang Lampu Kendaraan Terlalu Silau Bisa Terancam Penjara</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (Infosiak.com)</strong> &#8211; Modifikasi sah-sah saja dilakukan oleh pemilik kendaraan, asal tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Begitu juga dengan penggunaan lampu-lampu di mobil dan motor, sebagai bagian dari faktor keamanan dan keselamatan.</p>
<p>Namun, bukan berarti dalam pemasangan lampu di mobil atau motor bisa seenaknya. Pasalnya, menggunakan lampu yang terlalu silau dan pastinya mengganggu pengendara lain, serta membahayakan orang lain itu dilarang.</p>
<p>Melansir dari akun instagram @polisi_indonesia, lampu kendaraan yang menyilaukan denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.</p>
<p>Peringatan bagi para pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,&#8221; tulis akun @polisi_indonesia sebagai caption dalam unggahannya, dilihat Selasa (4/12/2018).</p>
<p>Selain warna putih silau, warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan atau LED, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.</p>
<p>Jika masih ada pengendara yang nekat menggunakan lampu yang dapat membahayakan, kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal.</p>
<p>Sebagai informasi, dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, pihak pabrikan sendiri telah mengatur peruntukan lampu sesuai dengan fungsinya. Untuk lampu depan sendiri, terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.</p>
<p>Sementara itu, lampu belakang didesain dengan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan yang melakukan pengereman.</p>
<p><span style="color: #999999;"><em>Sumber : Liputan6</em></span><br />
<span style="color: #999999;"><em>Editor : Afrijon</em></span></p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/pasang-lampu-kendaraan-terlalu-silau-bisa-terancam-penjara">Pasang Lampu Kendaraan Terlalu Silau Bisa Terancam Penjara</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/pasang-lampu-kendaraan-terlalu-silau-bisa-terancam-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
