Beranda Riau Polda Riau Tetapkan 64 Tersangka Karhutla dan 1 Korporasi, Hanguskan 1.526 Ha...

Polda Riau Tetapkan 64 Tersangka Karhutla dan 1 Korporasi, Hanguskan 1.526 Ha lahan

266
Print Friendly, PDF & Email

PEKANBARU (Infosiak.com) – Polda Riau telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau yang mencapai 1.526,8 hektare.

Berdasarkan data Penegakan Hukum Karhutla Ditreskrimsus Polda Riau yang dihimpun Antara di Pekanbaru, Minggu (29/9), sejak 1 Januari sampai 25 September 2019, Polda Riau telah menangani 61 perkara Karhutla dan menetapkan 64 tersangka perorangan dan satu perusahaan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari tahap penyidikan terhadap 37 kasus, 16 di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Polisi juga berulang kali mengimbau warga tidak membakar lahan sembarangan karena berakibat fatal terutama saat musim kemarau seperti saat ini.

Baca Juga:  Asintel Kejati Riau Hadiri Acara Syukuran Sanggar Seni Kuda Lumping di Rumbai

“Jika ada yang melihat pembakaran lahan segera laporkan ke aparat terdekat untuk ditindak,” tegasnya.

Sumber : Antara
Editor : Afrijon

loading...