SIAK (Infosiak.com) – Sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk memilih anggota legislatif yang akan mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemilu legislatif atau yang lebih dikenal dengan istilah Pemilihan Legislatif (Pileg) tersebut akan dibarengkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), namun tidak dibarengkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pilgub ataupun Pilbup.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH, melalui Komisoner Divisi Teknis Agus Hariyanto menjelaskan, Pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang terjadi peningkatan jumlah pemilih yang sangat signifikan di wilayah Kabupaten Siak.
“Pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, jumlah pemilih jauh lebih banyak ketimbang pemilih di Pemilu 2019 lalu. Untuk Pemilu 2024 tercatat sebanyak 325.848 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan pada Pemilu 2019 jumlah DPT hanya 273.135,” terang Agus Hariyanto, Jum’at (07/07/2023) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Menyinggung soal jadwal pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan, red) Pemilu serentak tahun 2024, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Siak itu menyebutkan bahwasanya telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Pencoblosan Pemilu serentak 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Dimana pada bulan Februari 2024 itu akan dibarengkan Pileg dan Pilpres, sedangkan untuk Pilkada serentak 2024 akan digelar pada bulan November 2024,” lanjut Agus Hariyanto.
Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Siak itu, pada Pemilu 2024 mendatang khusus di wilayah Kabupaten Siak terdapat sebanyak 1.365 TPS yang tersebar di 131 kampung/kelurahan.
Berikut perbandingan jumlah pemilih tahun 2019 dan 2024.
Tahun 2019:
Jumlah TPS = 1.244.
Jumlah pemilih laki-laki = 140.263.
Jumlah pemilih prempuan = 132.872.
Total jumlah pemilih = 273.135.
Tahun 2024:
Jumlah TPS = 1.365.
Jumlah pemilih laki-laki = 166.526.
Jumlah pemilih prempuan = 159.322.
Total jumlah pemilih = 325.848.
“Dari jumlah total pemilih yang masuk dalam DPT tahun 2019 dan 2024, terjadi peningkatan jumlah pemilih sebanyak 52.135 pemilih untuk di tahun 2024 mendatang. Penambahan jumlah pemilih itu didominasi oleh pemilih pria,” imbuh Agus Hariyanto.
Dijelaskannya juga, menyangkut pemilih yang sudah masuk dalam DPT Pemilu 2024, meskipun pada hari pencoblosan nanti yang bersangkutan belum/tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun tetap diperbolehkan untuk ikut menyalurkan hak suaranya.
“Bagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT, mereka sudah bisa untuk ikut menyalurkan hak pilihnya (mencoblos, red) di TPS, walaupun mereka belum memiliki KTP. Bahkan untuk di Pemilu 2024 mendatang, tercatat ada sekitar 5000-an pemilih yang masuk dalam DPT, tapi belum punya KTP,” sambung Agus Hariyanto.
Meskipun pada hari H pencoblosan Pemilu 2024 mendatang, pemilih yang masuk DPT sudah diperbolehkan untuk ikut mencoblos tanpa memiliki KTP, namun pihak KPU Siak tetap menyarankan agar para pemilih (khususnya pelajar SMA sederajat, red) yang hari ini belum memiliki KTP agar segera mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Siak.
“Khusus untuk pemilih yang hari ini belum memiliki E-KTP, kami mendorong dan menyarankan agar mereka segera mengurus E-KTP di Disdukcapil. Sehingga pada hari H pencoblosan nanti pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan berbekal E-KTP,” tutup Agus Hariyanto.
Laporan: Atok




