Beranda Pendidikan Pungli Seragam Sekolah, Kepala Sekolah di Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Pungli Seragam Sekolah, Kepala Sekolah di Riau Divonis 4 Tahun Penjara

350
Print Friendly, PDF & Email

PEKANBARU (Infosiak.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rosmawati, mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa sore, majelis hakim yang dipimpin Dahlia Pandjaitan menyatakan Rosmawati terbukti bersalah melakukan pungutan liar seragam sekolah terhadap siswanya.

“Menyatakan terdakwa Rosmawati bersalah melakukan pungutan liar seragam. Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan,” kata Dahlia seraya mengetuk palu putusannya.

Baca Juga:  Kabut Asap Ancam Kesehatan Anak, Kadisdik Siak: Sekolah Boleh Liburkan Peserta Didik

Majelis hakim berpendapat, Rosmawati secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf jo Pasal 12 b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Rosmawati membayar denda Rp 200 juta. Denda itu dapat diganti hukuman selama tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman tersebut. Sementara itu, status terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi salah satu pertimbangan meringankan.

Baca Juga:  Warga Siak Resah, Banyak Temukan Pelajar Berseragam Sekolah Merokok

Atas vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Atas hukuman itu, silakan terdakwa, apa menerima atau banding,” kata Dahlia.

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Rosmawati menyatakan banding. “Banding Yang Mulia,” ujar Rosmawati menanggapi putusan itu. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Doli Novaisal menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut Rosmawati dengan hukuman lima tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Berdasarkan dakwaan JPU, Rosmawati ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Bengkalis pada Juli 2018 silam.

Baca Juga:  Hebat..! Siswi Islamic Center Siak Sabet Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti lima faktur pembayaran pembelian seragam sekolah serta uang tunai sebesar Rp 2,3 juta. Kejadian itu berlangsung pada tahun ajaran baru sekolah.

Sebanyak 280 siswa dipungut biaya seragam. Rosmawati menetapkan harga sejumlah seragam sekolah sebesar Rp 1,4 juta.

Sumber : Republika
Editor : Afrijon

loading...