Beranda Pendidikan Diterpa Isu Pungli dan Pemberhentian Guru, Ini Penjelasan Kepala SMPN 5 Dayun

Diterpa Isu Pungli dan Pemberhentian Guru, Ini Penjelasan Kepala SMPN 5 Dayun

635
Print Friendly, PDF & Email

DAYUN (Infosiak.com) – Belum lama ini beredar kabar (isu, red) tentang dugaan adanya pungutan liar (Pungli) dan pemberhentian salah seorang guru (tanpa surat peringatan) yang dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Dayun Kabupaten Siak.

Menanggapi isu tersebut, Kepala SMPN 5 Dayun Irmanita S.Pd menegaskan, bahwasanya selama ini tidak pernah ada praktek Pungli di SMPN 5 Dayun. Bahkan setiap mengambil kebijakan yang berkaitan dengan iuran untuk kebutuhan sekolah, pihak sekolah terlebih dahulu mengundang para orangtua siswa (wali murid) untuk berkoordinasi.

“Terkait isu Pungli di SMPN 5 Dayun, saya tegaskan bahwasanya semua itu tidak benar. Kemarin memang saya ada Curhat kepada para wali murid dan komite sekolah soal anak-anak kelas IX yang menjalani UNBK di SMKN 1 Dayun, karena di SMPN 5 Dayun fasilitas komputer dan servernya belum tersedia. Tapi alhamdulillah, sekarang SMPN 5 Dayun sudah mendapatkan bantuan 15 unit komputer dari Pemkab Siak,” terang Irmanita, Selasa (24/09/2019) sore, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Persiapan Jelang UNBK, SMKN 1 Kandis Lakukan Simulasi

Kepala SMPN 5 Dayun itu juga menceritakan, isu Pungli itu berawal dari adanya rencana pihak sekolah menarik iuran kepada wali murid untuk keperluan penyediaan server untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Namun, dengan sudah adanya bantuan/penyaluran komputer dari Pemkab Siak, maka rencana menarik iuran tersebut dibatalkan.

“Dengan sudah adanya bantuan komputer dari Pemkab Siak, maka ke depan pelaksanaan UNBK sudah bisa dilaksanakan di SMPN 5 sendiri, para siswa tidak lagi bersusah payah pergi ke SMKN 1 Dayun, apalagi untuk kesana sangatlah jauh dan harus melewati perkebunan sawit,” imbuh Irmanita.

Memasuki era digital dan globalisasi seperti sekarang ini, kebutuhan komputer memang sangatlah diperlukan di setiap sekolah (khususnya sekolah menengah) untuk kebutuhan pelaksanaan ujian. Karena saat ini hampir seluruh sekolah menerapkan sistem ujian berbasis komputer alias online.

Terkait adanya isu pihak sekolah (SMPN 5 Dayun, red) yang dikabarkan memberhentikan salah seorang guru tanpa melalui “Surat Teguran”, Irmanita juga menjelaskan bahwasanya kebijakan itu diambil karena yang bersangkutan terkesan meremehkan kewajiban, yakni tidak masuk ke sekolah (bolos mengajar, red) selama satu hari tanpa surat keterangan yang disampaikan ke sekolah sebelumnya.

Baca Juga:  Antusias Santri MDTA Nur Ikhlas Tualang Ikuti Didikan Shubuh

“Yang bersangkutan baru sekitar Dua Minggu mengajar di SMPN 5 Dayun. Saat yang bersangkutan tidak masuk sekolah, tidak ada pemberitahuan ke saya sebelumnya bahwa dirinya tidak masuk mengajar, dan justeru yang bersangkutan sedang pergi bersama dosennya untuk urusan pekerjaan lain yang bukan urusan sekolah,” sambung Irmanita

Selain itu, lanjut Irmanita, pada saat yang bersangkutan diamanahi untuk mengajar di SMPN 5 Dayun, ternyata yang bersangkutan juga sedang memiliki pekerjaan lain bersama dosennya. Sehingga pihak sekolah harus mengambil kebijakan sesuai dengan ketentuan sekolah.

“Selain mengajar di SMPN 5 Dayun, ternyata yang bersangkutan juga ada pekerjaaan lain di luar sekolah. Artinya, yang bersangkutan memiliki dua tempat pekerjaan tanpa sepengetahuan saya, tentu ini bisa mengganggu kewajibannya di sekolah. Oleh sebab itu, kemarin saya menyuruh dia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan dosennya tersebut. Kalau sudah selesai kita lihat ke depannya bagaimana,” tutup Irmanita.

Baca Juga:  Membludak..! Pemohon Bantuan Beasiswa di Disdikbud Siak Capai 2.300 Orang

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Siak H Lukman M.Pd menegaskan, terkait pelaksanaan UNBK tahun ajaran 2019/2020, pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan/iuran dengan dalih apapun, termasuk pengadaan sarana atau peralatan pelaksanaanya.

“Disdikbud Kabupaten Siak sudah berupaya untuk melengkapi fasilitas pelaksanaan UNBK melalui dana APBN maupun APBD dan APBDP 2019 ini. Jika belum terpenuhi maka target 2020 sudah terpenuhi semuanya. Memang masih ada SMP pelaksana UNBK yang menumpang pada sekolah terdekat baik SMA ataupun SMP, hal ini juga sudah kita bicarakan dan sampaikan pula kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, agar SMA/SMK yang memiliki peralatan komputer bisa dimanfaatkan oleh SMP terdekat untuk melaksanakan UNBK,” terang Lukman.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...