 
SIAK (Infosiak.com) – Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Daerah.
Salah satu isi dalam Surat Edaran (SE) MenpPAN-RB tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah ini menyatakan bahwa dalam hal ini, pegawai Non-ASN yang telah bekerja dl Iingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
OIeh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di Iingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/ diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Beratatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanise pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan meIaiui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
Selanjutnya, SE MenPAN-RB tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksud untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:
a. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksuk ke Badan Kepegawaran Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagairnana lampiran I dan lampiran II.
b. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
c. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaiani Negara.
d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak rnenyampaikan data Pegawai Nan-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.
e. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya.
Terkait keluarnya SE MenPAN-RB tersebut, para honorer yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak telah berusaha sekuat tenaga untuk bisa melengkapi berkas pendataan honorer yang diminta oleh BKPSDMD Siak. Mengingat batas waktu pendataan honorer hanya tinggal beberapa hari lagi.
“Kami sudah bekerja sekuat tenaga untuk bisa melengkapi berkas pendataan honorer yang diminta oleh BKPSDMD Siak, karena batas waktunya hanya tinggal beberapa hari lagi. Kami berharap dalam pendataan honorer ini Pemda Siak melalui instansi terkaitnya tidak mempersulit kami (para honorer, red), sekiranya ada berkas yang belum bisa kami lengkapi, mohon diberi waktu untuk kami melengkapi,” ujar salah seorang honorer di Siak, Senin (22/08/2022) siang, kepada Infosiak.com.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com dari para honorer yang bekerja di beberapa instansi/dinas di Kabupaten Siak, ada yang mengaku bahwa untuk pendataan honorer ini mereka diminta agar menyertakan amprah gaji serta bukti pembayaran transfer gaji mulai dari yang sistem (non tunai) agar melampirkan scan payrol, serta melampirkan SK pengangkatan sejak awal kerja (jadi honorer).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Zulfikri S.Sos, M.Si menuturkan, salah satu syarat pendataan honorer yang diminta oleh BKN Pusat adalah SK dan amprah gaji.
“Memang itu syarat yang diminta oleh BKN Pusat, yaitu SK honorer dan amprah gajinya. SK-nya sebaiknya perorangan, kalau tidak ada boleh juga SK global. Dan untuk amprah gaji seharusnya berbentuk amprah,” terang Zulfikri, Senin (22/08/2022) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Di samping itu, Zulfikri juga menjelaskan bahwasanya dalam melengkapi berkas pendataan honorer ini, para honorer juga diminta agar menyertakan bukti pembayaran gaji (bukti transfer) non tunai.
“Kami juga meminta para honorer untuk menyertakan bukti transfer gajinya. Karena banyak amprah gajinya tidak ditandatangani setelah gajinya dibayar secara non tunai, sehingga untuk bukti bahwa gajinya diterima oleh yang bersangkutan maka bukti transfernya perlu juga dilampirkan. Dan soal bukti transfer gaji itu tentu ada arsip di bendaharanya, untuk kita sesuaikan dengan SPJ bendaharanya. Semoga usaha saudara-saudara kita ini (para honorer, red) membuahkan hasil yang baik. Aamiin,” tutup Zulfikri.
Laporan: Atok
 
 
 

 








