 
SIAK (Infosiak.com) – Pada tanggal 20 Juli 2023 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti SH, M.Krim. telah meresmikan pemakaian gedung khusus loket tilang berbentuk tanjak yang nyaman dengan layanan yang ramah. Pelayanan tilang dibuka pada setiap hari jam kerja pada hari Senin hingga Jum’at.
Pada beberapa bulan terakhir ini, pantauan di loket pelayanan pembayaran tilang di Kejari Siak itu tampak sepi, hanya ada beberapa orang saja yang sedang mengambil tilang, sementara untuk petugas selalu siap untuk melayani para pelanggar Lalu Lintas (Lalin) dan angkutan jalan. Untuk mengetahui besaran denda tilang, pelanggar dapat mengakses website tilang.kejaksaan.go.id dan memasukkan nomor register berkas tilang.
Selanjutnya pelanggar membawa berkas tilang ke loket tilang pada Kejaksaan Negeri Siak dan melakukan pembayaran denda tilang melalui mesin EDC BRI yang telah tersedia pada loket tilang atau pelanggar melakukan pembayaran dengan virtual account melalui mobile banking BRIMO sesuai dengan besaran denda tilang yang telah ditetapkan.
Dilihat dari fenomena tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelanggar lalu lintas jalan di daerah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, belum sepenuhnya memiliki kesadaran dalam membayar denda tilang. Indikatornya, masih banyak berkas tilang beserta barang buktinya yang saat ini menumpuk di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.
Berdasarkan data yang diperoleh Infosiak.com, hingga saat ini mencapai 680 berkas, yang terdiri dari 185 berkas tahun 2021, 302 berkas tahun 2022, dan 193 berkas tahun 2023.
Menanggapi kurangnya kesadaran para pelanggar lalu lintas untuk membayar denda tilang tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siak Okky Fathoni SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Rawatan Manik SH, MH, menyebutkan bahwasanya bukti pelanggar lalu lintas jalan yang ada di Kejaksaan Negeri Siak kebanyakan melanggar Pasal 287.
“Kebanyakan pelanggar lalu lintas melanggar pasal 287 yang mengatur tentang pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan kecepatan dengan denda maksimalnya Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 (dua) bulan, dan Pasal 288 yang mengatur tentang ketidaklengkapan surat-surat mulai dari SIM, STNK, pelat nomor, serta uji kir untuk truk dan pick up, yang ancaman hukumannya kurang lebih sama dengan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan. Adapun konsekwensi Apabila berkas tilang tidak diambil melebihi waktu 2 (dua) tahun, Kejaksaan Negeri Siak dapat melakukan pemusnahan berkas tilang,” papar Rawatan Manik, kepada Infosiak.com.
“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Siak mengimbau bagi para pelanggar untuk segera mengambil berkas dan membayar denda tilang sesuai dengan besaran yang ditetapkan di loket tilang Kejaksaan Negeri Siak,” pungkasnya.
Laporan: Atok
Sumber: Kejari Siak
 
 
 

 








