JAKARTA (Infosiak.com) – Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku prihatin dengan nasib guru-guru honorer di sekolah negeri yang belum bisa mendapatkan sertifikasi. Mereka tidak bisa mendapatkan sertifikasi karena terganjal persyaratan harus mendapatkan SK kepala daerah.
Rerata guru honorer di sekolah negeri bukan diangkat kepala daerah. Yang dikantongi adalah SK kepala sekolah. Berbeda dengan guru honorer di sekolah swasta. Mereka bisa ikut sertifikasi dengan hanya SK ketua yayasan.
“Saya menerima banyak keluhan guru-guru honorer yang tidak bisa sertifikasi hanya karena mengantongi SK Kepsek. Mereka bilang kok swasta bisa ikut hanya dengan SK ketua yayasan,” ungkap Menteri Muhadjir saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Guru Sedunia di Kantor Kemendikbud, Selasa (2/10/2018).
Di depan 350 guru se-Indonesia, Menteri Muhadjir berjanji akan mencarikan solusi agar tenaga pendidik yang belum tersertifikasi ini bisa ikut sertifikasi. Ini agar guru-guru honorer bisa merasakan haknya yakni tunjangan profesi guru.
Dia menambahkan, antara kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru sangat terkait. Kalau bicara kualitas, sejahterakan dulu gurunya. Selama ini, hak guru di dunia termasuk Indonesia belum terpenuhi dengan baik.
“Guru adalah pekerjaan profesional. Kalau sembarangan jadi guru akan terjadi malpraktik. Kalau dokter bisa dengan cepat diketahui bila terjadi malpraktik. Beda dengan guru, butuh waktu panjang. Karena itu pemerintah berupaya menjadikan guru menjadi profesional,” bebernya.
Guru besar Universitas Muhammadiyah Malang ini mengungkapkan, di masa akhir jabatannya ingin menuntaskan masalah guru. Saat ini ada 735 ribu guru honorer yang mengabdi. Kalau bisa semua guru punya status yang jelas. Kualitas pendidikan memang penting tapi kebanggaan dia sebagai guru juga penting.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano mengungkapkan, salah satu solusi untuk memecahkan masalah guru adalah dengan meninjau ulang peraturan-peraturan yang mengatur tentang tenaga pendidik dan kependidikan. Apakah aturan tersebut menyulitkan atau malah longgar.
Sumber : Jpnn
Editor : Afrijon