Beranda Siak Masuki Bulan Ramadhan 1443 H, Pemkab Siak Imbau Tempat Hiburan Malam Ditutup

Masuki Bulan Ramadhan 1443 H, Pemkab Siak Imbau Tempat Hiburan Malam Ditutup

120

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak Provinsi Riau, telah mengeluarkan maklumat/imbauan kepada seluruh masyarakat (khususnya umat muslim) agar tetap mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesai terkait pelaksanaan ibadah di Masjid ataupun Musholla saat memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M.

Selain menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1443 H, Pemkab Siak juga menginstruksikan kepada seluruh pedagang yang membuka usaha rumah makan, restorant, caffe dan sejenisnya, agar menutup sementara usahanya saat siang hari. Dan diperbolehkan membukanya saat akan tibanya waktu berbuka puasa hingga pukul 22:00 WIB.

Baca Juga:  Lantik Kepala UPTD Dukcapil Kecamatan, Bupati Alfedri: Jalankan Tugas dengan Baik

Tak hanya rumah makan, Pemkab Siak juga menegaskan kepada para pemilik tempat hiburan malam agar menutup (tidak beroperasi, red) selama bulan suci Ramadhan 1443 H. Hal itu dilakukan demi mencegah serta menghindari adanya aktivitas-aktivitas yang berpotensi dapat merusak kesucian bulan suci Ramadhan.

Terkait imbauan terhadap tempat hiburan malam tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak Subandi S.Sos, M.Si menuturkan, pihaknya selaku instansi yang memiliki tugas pokok menegakkan Perda di wilayah Kabupaten Siak, mengaku sudah melakukan penyisiran dan penertiban di sejumlah tempat hiburam malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Polisi Kejar 34 Tahanan Rutan Siak yang Kabur, Senjata Api Jenis FN Hilang

“Iya, Pada beberapa hari yang lalu, kami (Satpol PP) Kabupaten Siak sudah melakukan penyisiran sekaligus penertiban terhadap tempat hiburan malam yang ada di seputar Kabupaten Siak,” terang Kabid Subandi, Kamis (31/03/2022) sore, kepada Infosiak.com.

Dikatakannya juga, adapun tempat-tempat hiburan malam yang sudah disisir dan diberikan peringatan agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 H ini diantaranya adalah tempat hiburan yang ada di wilayah Kecamatan Dayun, Lubuk Dalam, dan Tualang.

Baca Juga:  Dilepas Bupati Alfedri dan Perwakilan PB ISSI, Ratusan Pebalap TdSi 2022 Jelajah Etape I Sejauh 85 KM

“Untuk di Kecamatan Dayun sudah kami lakukan Dua kali penyisiran, termasuk di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Tualang juga sudah kami lakukan penyisiran. Adapun untuk di tempat-tempat yang lain juga akan terus kami lakukan penyisiran dan pemantauan, agar selama bulan suci Ramadhan ini tidak ada tempat hiburan malam di Kabupaten Siak yang beroperasi,” tutup Kabid Subandi.

Laporan: Atok
Editor: Redaksi Infosiak.com