Beranda POLITIK Majelis Bawaslu RI Putuskan Ketum PAN Zulhas Langgar Administrasi Pemilu

Majelis Bawaslu RI Putuskan Ketum PAN Zulhas Langgar Administrasi Pemilu

80

JAKARTA – (Infosiak.com) – Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) memutuskan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas sebagai pihak terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Menteri perdagangan (Mendag) itu dinilai telah melanggar prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi kampanye yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi saat membacakan putusan sidang yang dilakukan di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/02/2024) kemarin.

Dalam putusan tersebut, Majelis Pemeriksa Bawaslu RI memberikan kepada Zulhas sebagai pihak terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Baca Juga:  Amankan Pilkada, Polres Siak dan Kodim 0322 Bersinergi

Sementara, anggota Majelis Pemeriksa, Totok Haryono menjelaskan hal fakta-fakta yang ada dalam pertimbangan putusannya. Zulhas sebagai terlapor telah melaksanakan kampanye Pemilu sebanyak tiga kali, diantaranya; tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan.

Kemudian, 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dan, pada hari Jumat, 26 Januari 2024 di lapangan bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas telah mendapatkan izin cuti untuk kampanye Pemilu dari Presiden. Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Pemeriksa menilai bahwa pemberian cuti bagi menteri juga harus memastikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, sehingga tidak menganggu fungsi-fungsi pemerintahan.

Baca Juga:  KPU Sahkan Hasil Pemilu 2024, Pasangan Prabowo-Gibran Menang di 31 Provinsi

Sehingga, dapat dipahami batasan cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu yang hanya diberikan satu kali dalam seminggu.

“Menimbang, kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

“Mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan pasal 36 ayat (1) peraturan pemerintah 53/2023,” tutur dia.

Totok mengatakan, meskipun Zulhas telah mendapatkan persetujuan izin cuti kampanye Pemilu selama 13 hari kerja pada tanggal 11,15,16,17,22,23,24,29,30 dan 31 Januari 2024 dan tanggal 5,6,7 Februari 2024, namun cuti tersebut dituliskan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu.

Baca Juga:  Bapak Pembangunan Siak Arwin AS Yakin Siak Bakal Maju Ditangan Alfedri

“Perbuatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada hari Selasa, 23 Januari 2024 di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jalan Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,”ujarnya.

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye Pemilu yang diatur dalam pasal 281 ayat (1) dan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu,” tegas Totok membacakan kesimpulan pemeriksaan.

Laporan: Infosiak
Sumber: Okezone

loading...