SIAK (Infosiak.com) – Pada setiap Lima tahun sekali digelar Pemilihan Umum (Pemilu) di Negara Republik Indonesia. Pada Pemilu tersebut, salah satu yang menjadi bagian penting pelaksanaan Pemilu adalah memilih anggota legislatif atau yang lebih dikenal dengan istilah Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pada Pileg yang dikuti oleh puluhan partai politik (Parpol) tersebut, di dalamnya juga akan ada nama-nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan dipilih oleh masyarakat. Tujuan para Caleg maju pada Pileg adalah agar terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk bisa terpilih sebagai anggota DPR maupun DPRD, tentunya tidak sedikit modal/biaya yang harus dikeluarkan oleh masing-masing Caleg. Dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa menjadi anggota dewan tersebut, tentunya juga tidak terlepas dari besarnya penghasilan (gaji, red) yang akan mereka terima nantinya. Sehingga wajar saja jika pada setiap Lima tahun banyak masyarakat yang mengadu nasib maju sebagai calon anggota dewan.
Besaran Gaji Anggota Dewan:
Berdasarkan informasi yang sempat beredar, gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mencapai sekitar Rp46 juta lebih pada setiap perbulannya. Selama ini publik bertanya-tanya berapa gaji anggota dewan sebenarnya.
Dikutip dari website media riauterkini.com, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Reza Palevi menjelaskan secara detail besaran gaji anggota Dewan Kota Pekanbaru.
Daftar Pembayaran Gaji Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru perbulannya seorang Anggota DPRD Kota Pekanbaru menerima gaji tertinggi Rp46.062.563 dan terendah Rp34.578.193.
“Total gaji dan tunjangan antara anggota dan pimpinan itu beda-beda. Untuk anggota sekitar Rp 40 juta perbulannya, kalau pimpinan dibawah itu, karena pimpinan tidak mendapat tunjungan transportasi,” katanya, Rabu (18/08/2021) lalu.
Penerimaan gaji sebanyak Rp40juta itu, kata Reza, sudah bersih setelah dipotong pajak. Adapun daftar penerimaan gaji anggota dewan sebagai berikut:
-Gaji Pokok
-Tunjangan Keluargan
-Tunjangan Jabatan
-Tunjangan Beras
-Uang Paket
-Tunjangan Banmus
-Tunjangan Komisi
-Tunjangan Banggar
-Tunjangan Komunikasi Insentif
-Tunjangan Transportasi
-Tunjangan Perumahan
-Tunjangan lainnya jika ada kegiatan
Sehingga setiap bulan penerimaan masing-masing Anggota DPRD Kota Pekanbaru akan menerima berbeda-beda sesuai kegiatan dan posisinya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sedangkan fakta gaji sebenarnya tanpa ada tunjangan, kata Reza, anggota DPRD Kota Pekanbaru menerima gaji tertinggi hanya Rp2.100.000 dan terendah Rp1.575.000 perbulannya.
“Jadi yang besar itu adalah tunjangannya. Tunjangan yang paling besar itu berada pada tunjangan perumahan yang berkisar sekitar Rp20 juta hingga Rp22 juta perbulannya,” kata Reza merincikan kembali.
Selanjutnya tunjangan terbesar kedua, lanjut Reza, adalah tunjangan komunikasi insentif yang rata-rata diterima masing-masing Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru sebanyak Rp14.700.000 perbulan.
Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, maka total pembayaran gaji Anggota DPRD Kota Pekanbaru untuk Juli 2021 adalah Rp2.016.991.622, jika dikalikan setahun maka bisa mencapai Rp24 miliar lebih.
“Dari daftar pembayaran gaji pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru bulan Juli 2021 tersebut, belum termasuk uang perjalanan dinas, jika ada perjalanan dinas tentu akan lebih besar lagi,” pungkasnya.
Adapun besaran gaji anggota dewan yang disebutkan di atas adalah gaji para anggota dewan Kota Pekanbaru. Namun untuk besaran gaji anggota dewan di wilayah Kabupaten Siak, sejauh ini belum diketahui secara pasti, hal itu disebabkan karena sulitnya akses informasi yang didapat oleh awak media.
Bahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Siak Setya Hendro Wardhana, terkesan enggan untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan gaji anggota DPRD Siak. Meskipun pada hakikatnya, gaji anggota DPRD tersebut bersumber dari APBD alias uang negara.
Laporan: Infosiak