SIAK (Infosiak.com) – Kepolisian Resort (Polres) Siak menggelar “Press Release” atas kasus meninggalnya Dua orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Yakin Dayun. Acara Press Release yang dipimpin oleh Wakapolres Siak itu dihadiri puluhan insan pers dari berbagai media massa, Jum’at (22/03/2024) pagi.
Pada acara Press Release yang digelar oleh Polres Siak itu, dipaparkan kronologi yang terjadi di dalam Ponpes yang mengakibatkan Dua santri meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Kedua santri yang meninggal dunia tersebut adalah Fir (18 tahun) dan NMA (15 tahun).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi selama sekitar Satu bulan, didapati jawaban atas kasus tersebut yakni kedua korban (santri, red) yang meninggal dunia tersebut diduga disebabkan karena dibakar secara sengaja oleh rekan korban berinisial EDP (16 tahun). Bukan karena faktor korsleting listrik sebagaimana kabar yang sempat beredar pada beberapa waktu lalu.
Santri berinisial EDP (16 tahun) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, merupakan junior korban yang sama-sama menimba ilmu di Ponpes Nurul Yakin Dayun.
Dalam melakukan aksi pembakaran itu, EDP menargetkan hanya ingin membakar Fir (18) yang sedang tertidur di kamarnya. Namun pada insiden tersebut tidak hanya Fir yang menjadi korban, ada Satu santri lagi yakni NMA (15 tahun) yang juga ikut terbakar karena NMA tidur di samping Fir. Hingga pada akhirnya NMA juga turut menjadi korban (meninggal dunia, red) meskipun ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an (RSUDTR) Siak.
“Hasil penyidikan yang kami lakukan, ditambah hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik, ahli kebakaran, ahli digital forensik, dan ahli bahasa, tersangka EDP diduga pelaku tunggal,” terang Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi, kepada awak media.
Lebih lanjut Wakapolres menyebutkan, sesuai hasil penyidikan yang dilakukan, telah ditetapkan EDP sebagai pelaku tunggal pembakaran yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.
“Pelaku (tersangka, red) dibekuk pada hari Kamis kemarin. Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan,” lanjut Wakapolres Siak itu.
Dijelaskannya juga, motif pelaku melakukan aksi pembakaran terhadap seniornya itu disebabkan kerena kerap mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan, sehingga pelaku nekad menghabisi nyawa korban dengan cara membakar saat sedang tidur.
“Adapun motif tersangka menghabisi nyawa seniornya dengan cara membakar itu karena dipicu rasa sakit hati. Tersangka merasa sering dirundung dan dilakukan tindak kekerasan oleh korban,” jelas Wakapolres lagi.
Adapun kronologinya, pada malam naas itu ada empat orang santri yang sedang tidur dalam satu kamar, yakni Fir (18) paling ujung dekat dinding, NMA (15), SP (17) dan RAM (15), demikian urutan keempatnya tidur.
RAM selamat, tidak ada luka bakar sama sekali, sementara Fir meninggal dunia di perjalanan menuju rumah sakit di Pekanbaru, tepatnya di sekitar Simpang Bakal, sementara NMA meninggal dunia di RSUD Tengku Rafian Siak, setelah sempat menjalani perawatan. Sedangkan SP (17) masih menjalani perawatan di RSUD Tengku Rafian dengan luka bakar sekitar 40 persen.
Sesuai pengakuan RAM, dia tidak tahu apa-apa, tiba-tiba temannya sudah terbakar, suasana menjadi gaduh, ada teriakan minta tolong, ada korban yang sudah mengorok menahan panas. Kejadian tesebut terjadi pada tanggal 18 Februari 2024 lalu.
Laporan: Atok